Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta PO bus untuk tidak menaikkan tarif bus saat periode mudik LLebaran. PO bus yang melanggar bisa terkena sanksi hingga pencabutan izin.
Direktur Angkutan dan Multi Moda, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menegaskan bahwa moda transportasi bus pun memiliki tarif batas atas (TBA) maupun tarif batas bawah (TBB). PO bus diharapkan taat pada hal tersebut.
Baca Juga
"Untuk tarif bus, memang ada TBA dan TBB," kata dia, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Advertisement
Kementerian Perhubungan, akan terus melakukan survei lapangan untuk mengecek pergerakan harga tiket bus yang dibeli oleh masyarakat.
"Tarif ekonomi itu kita melakukan survei pada saat lebaran ada pengamatan adalah perusahaan yang melewati TBA atau tidak," jelas dia.
Jika dari survei lapangan ditemukan ada penyedia angkutan bus yang melanggar alias memberikan tarif di luar koridor TBA maupun TBB, maka perusahaan yang tersebut akan diberi sanksi.
"Kalau ada kita proses bisa sampai cabut izinnya," tandasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
Sumber: Merdeka.com
Jasa Marga: Selama One Way Diberlakukan, Bus Diberikan Lajur Khusus
PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberikan perlakuan khusus kepada moda transportasi bus publik saat pemberlakuan satu arah atau one way selama mudik Lebaran 2019.
"Untuk bus diperlakukan secara khusus saat one way. Ini perkembangan kita dengan Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas), bus nanti pada saat sampai simpang Jomin bisa masuk ke gerbang Cikampek dan nanti di Km 72 diberi lajur khusus agar bisa cepat kembali ke Jakarta untuk mengangkut penumpang," ujar Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur di Jakarta, Senin.
Subakti menjelaskan bahwa pihaknya nanti memberikan satu lajur khusus yakni di GT Cikampek Utama 6, agar bus-bus bisa langsung melakukan transaksi.
"Jadi nanti dari Cikampek kita kasih satu lajur khusus untuk bisa masuk sebelum ke one way," katanya seperti dikutip Antara.
Direktur Operasi Jasa Marga tersebut juga menambahkan pihaknya memutuskan langkah untuk memperlakukan bus itu bersama Kakorlantas dan Dirlantas Jabar, sehingga nantinya bus mendapatkan perlakuan khusus.
Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri menyampaikan sistem contraflow dan one way akan diterapkan untuk mengatasi kepadatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik Lebaran 2019.
Advertisement
Diberlakukan Contraflow dan One Way
Dia mengatakan bahwa rencana pengaturan lalu lintas contra flow maupun one way akan diberlakukan mulai 30-31 Mei 2019 serta 1-2 Juni 2019 untuk arus mudik dan untuk arus balik akan diterapkan pada 8-10 Juni 2019.
Untuk contra flow akan diberlakukan mulai dari Kilometer 29 sampai dengan Kilometer 61 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yakni mulai pukul 06.00-21.00 WIB.
Kemudian one way diberlakukan mulai dari Kilometer 70 Jalan Tol Jakarta-Cikampek sampai dengan Kilometer 263 Jalan Tol Pejagan-Pemalang pada pukul 09.00-21.00 WIB.
Jalur one way hanya dapat digunakan untuk kendaraan kecil, sedangkan kendaraan besar atau bis serta pengguna jalan dengan jarak pendek agar menggunakan jalur normal.
Sementara untuk pengguna jalan dengan tujuan jarak jauh seperti Cirebon dan Semarang dapat menggunakan jalur one way sebagai jalur alternatif.