Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun anggaran 2019. Pada tahun ini, alokasi CPNS dan PPPK yang akan dibuka sebesar 254.173 formasi.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, rekrutmen CPNS dan PPPK tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019.
"Info tersebut benar, berdasarkan Kepmen PANRB 12/2019," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (9/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, kebutuhan pegawai aparatur sipil negara secara nasional untuk tahun anggaran 2019 sebanyak 254.173 formasi. Jumlah tersebut terbagi untuk pemerintah pusat dan daerah.
Untuk pemerintah pusat, dialokasikan sebanyak 46.425 formasi dengan rincian, CPNS sebanyak 23.213 formasi di mana untuk pelamar umum sebanyak 17.519 formasi dan dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694 formasi. Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 23.212 formasi.
Sementara untuk pemerintah daerah, dialokasikan sebanyak 207.748 formasi, dengan rincian yaitu untuk CPNS sebanyak 62.324 formasi yang akan diisi dari pelamar umum sebanyak 62.249 formasi dan dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 formasi. Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 145.424 formasi.
Dengan demikian, lanjut Ridwan, secara total baik untuk pemerintah pusat dan daerah maupun untuk kebutuhan CPNS dan PPPK di 2019 mencapai 254.173 formasi.
"Iya (254.173), untuk pusat dan daerah," tandas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Siap-Siap, Pemerintah Buka 98 Ribu Lowongan PPPK Usai Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin mengatakan, pemerintah akan membuka kembali penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) sisa kuota tahun ini sebesar 98.000 lowongan. Pada 2019, pemerintah menyediakan kuota PPPK sebanyak 150.000.
"P3K 150.000 sudah berjalan P3K, itu sudah direkrut sekitar 52.000 yang lalu di bulan Januari. Jadi nanti ada selanjutnya lagi untuk P3K," ujar Syafruddin di Kantornya, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Syafruddin melanjutkan, pembukaan PPPKÂ akan didahulukan usai Lebaran. Sementara pembukaan seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada Oktober 2019.
"Kalau P3K nanti habis Lebaran ini. PNS nya nanti triwulan ke empat, bulan oktober, (lowongannya) 100.000," ujar dia.Â
Lebih lanjut, dia menambahkan, perekrutan PPPK tersebut akan lebih banyak menyasar tenaga guru dan juga kesehatan. Hal tersebut merupakan upaya untuk mengisi kuota yang masih kosong ketika perekrutan dilakukan pada Januari lalu.Â
"P3K belum banyak masih lanjutan kemarin. Nanti kembali lagi ke guru, dan tenaga-tenaga kesehatan, tenaga-tenaga teknis nanti itu," tandasnya.
Advertisement
Tak Ada PNS BKN yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada Lebaran 2019.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, sebelumnya BKN telah mengeluarkan larangan kepada PNS di internal BKN untuk menggunakan kendaraan dinas dan menerima gratifikasi Lebaran.
"Di internal BKN sudah ada larangan penggunaan mobil dinas dan larangan menerima gratifikasi. Langkah ini diikuti sebagian instansi pusat dan daerah. KPK sendiri memiliki pemikiran yang sama dengan BKN," ‎ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (6/6/2019).
Menurut dia, para pegawai BKN juga telah mengerti alasan mengapa ada larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
"Rasa-rasanya kok ya enggak tega mau pakai mobil dinas. Terasa tidak pas," kata dia.
Untuk memastikan para PNS-nya tidak menggunakan mobil dinas, lanjut Ridwan, pihaknya telah mendata semua mobil dinas di lingkungan BKN dan memarkirnya di tempat khusus.
"Kalau di BKN Pusat, mobil dinas sudah di data di pool. Tak mungkin bisa dipakai, demikian pula di Kantor Regional (Kanreg) BKN," tandas dia.