Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerbitkan aturan terkait pemberian diskon tarif transportasi online semisal ojek online, pada akhir Juni.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menegaskan, kebijakan tersebut dibuat bukan untuk melarang atau bahkan meniadakan pemberian diskon ojek online, melainkan untuk membatasi semata.
Advertisement
Baca Juga
"Saya mau meluruskan. Aturan itu dibuat bukan untuk melarang diskon. Diskon masih bisa, dengan catatan ada batasan, seperti batasan harga dan waktu. Batasan itu nanti ditentukan oleh Kemenhub," jelas dia kepada Liputan6.com, Rabu (12/6/2019).
Dia menyebutkan, batasan ini dibuat agar tidak terjadi potensi predatory pricing pada pihak aplikator yang saling mematikan lini usaha pesaing.
"Soalnya kami melihat ada potensi predatory pricing. Diskon ada batasannya. Kalau arahnya tidak sehat, itu dilarang. Kita mau menjaga sustainibility industri ojek online," tuturnya.
"Sudah ngomong ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Itu (pemberian diskon) boleh dalam ilmu marketing, tapi ada aturannya," dia menambahkan.
Budi pun menyatakan, pemerintah masih terus mau menjaga industri ojek online, sebab sudah banyak masyarakat yang bergantung kepadanya, khususnya pihak pengemudi.
"Iya, karena sudah banyak orang yang berprofesi sebagai pengemudi online. Penghasilannya juga terhitung mencukupi, dan dipakai untuk menafkahi keluarga," ujar dia.
Untuk keberlanjutan aturan diskon ojek online ini, ia mengatakan, Kemenhub pada Kamis (13/6/2019) esok hari akan coba bertemu dengan pihak Asosiasi Driver Online (ADO) untuk menjelaskannya lebih lanjut.
"Besok saya akan ketemu dengan Asosiasi Pengemudi Online untuk membicarakannya," pungkas Budi.
Driver Ojek Online: Kita Tidak Bisa Terima Ada Penurunan Tarif Lagi
Kabar penurunan tarif ojek online di wilayah Jakarta mendapat kritikan pedas dari asosiasi ojek online (ojol). Mereka menilai tarif saat ini saja masih kurang ideal sehingga tak terima jika ada penurunan lagi.
Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menyayangkan Kementerian Perhubungan tidak berdialog dengan pihak driver terkait wacana penurunan ini. Wacana penurunan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang berdasarkan survei semata juga dikritik oleh pihak driver.
Baca Juga
"Itu kita tidak bisa terima ada penurunan tarif lagi. Apapun alasannya karena hasil survei Kemenhub, itu kita tidak bisa terima," ujar Igun kepada Liputan6.com, Rabu (12/6/2019).
Saat ini tarif minimal ojek online di Jabodetabek antara Rp 2.000 - Rp 2.500 per kilometer. Dengan demikian, tarif 4 kilometer pertama adalah Rp 8.000 dan maksimal Rp 10.000.
Pihak Garda pun mengajak agar Kemenhub membuka dialog dengan pihak driver, sebab sejauh ini survei lapangan Kemenhub tidak melibatkan driver.
"Jadi bisa disampaikan bahwa driver ojol sendiri dari organisasi belum diajak dalam melakukan evaluasi. Jadi baru sepihak dari survei lapangan, tapi tidak melihat dari sisi drivernya," jelas Igun.
Lebih lanjut, jika keputusan Kemenhub sepihak, Garda khawatirkan timbul gejolak yang justru membuat aturan jadi tidak tegas dan merugikan semua pihak.
Bulan lalu pun driver ojek online, yakni Gojek, sempat mengancam melaksanakan mogok nasional karena tarif sempat turun. Akan tetapi batal karena aturan mendadak berganti dan tarif kembali naik.
"Para driver dilibatkan (dalam mengambil keputusan) agar tidak timbul gejolak di kemudian hari yang akibatnya aturan dicabut," jelas Igun.
Â
Advertisement
Kemenhub Bakal Turunkan Tarif Ojek Online di Jakarta
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menurunkan tarif ojek online, sebab penerapan tarif saat ini dinilai terlalu besar. Keputusan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi mengatakan, penurunan tarif akan berlaku untuk jarak dekat di wilayah Jakarta. Saat ini, jarak dekat dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu untuk 4 kilometer (Km) pertama.
"Yang jarak pendek akan diturunkan sekarang Rp 10 ribu. Untuk di Jakarta akan dilakukan seperti itu," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, kemarin.
Budi melanjutkan, penurunan tarif juga akan berlaku untuk per kilometer, tapi besarannya hanya sekitar Rp 50 per Km. Dengan ada kebijakan tersebut, tarif batas atas dan bawah akan diturunkan.Â
"Per kilo-nya juga kita akan turunkan tapi kecil. ‎Yang atasnya kita turunkan yang bawah kita turunkan," tuturnya.
‎Menurut Budi, kebijakan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan bersamaan dengan larangan diskon untuk tarif ojek online.
"Regulasinya sedang disiapkan, barengan dengan larangan diskon,"‎ ujar dia.
Tonton Video Ini: