Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara soal rencana pembatasan diskon tarif ojek online  yang tengah dikaji Kementerian Perhuhungan (Kemenhub).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan diskon pada tarif transportasi online seharusnya tidak menjadi masalah.
"Asal tarif yang telah dipotong diskon oleh operator atau partnernya masih dalam rentang Tarif Batas Bawah (TBB) sampai dengan Tarif Batas Atas (TBA)," kata dia, Kamis (13/6/2019).
Advertisement
Terkait hal itu, saat ini sudah ada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KP 348 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Dalam aturan itu dijelaskan tentang ketentuan tarif ojek online berdasar biaya batas bawah, biaya batas atas, dan biaya jasa minimal ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
"Jadi, diskon itu tidak bisa diterima ketika penerapannya di bawah TBB. Kalau diskonnya bermain di antara ambang TBB-TBA itu tidak masalah. Tidak ada yang salah dengan diskon selama masih di rentang TBB-TBA. Sebab diskon salah satu daya pikat konsumen," tambah dia.
Tulus melanjutkan, di sinilah tugas Kemenhub untuk melakukan pengawasan jangan sampai diskon yg diberikan keluar dari rentang TBB-TBA.
"Kemenhub wajib memberikan sanksi kepada operator yang memberikan harga di bawah ketentuan Kepmenhub tersebut," pungkasnya.
Menhub Pastikan Tak Akan Turunkan Tarif Ojek Online
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan tak akan kembali menurunkan tarif ojek online (ojol) seperti yang telah ditentukan pada Mei lalu.
"Ojol tidak ada tiket yang menurun. Kalau tiket ada evaluasi itu ada usulan dari mereka (stakeholder). Saya klarifikasi, tidak ada kita menurunkan tarif ojol," ujar dia usai rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (12/6/2019).
"Saya tidak akan menurunkan kalau tidak ada masukan-masukan. Memang kita melakukan diskusi intensif," dia menambahkan.
Seperti diketahui, pemerintah sejak 1 Mei 2019 lalu telah menetapkan tarif baru ojek online yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 347 Tahun 2019. Dalam kebijakan tersebut, pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas dibagi ke dalam tiga zona berbeda.
Baca Juga
Senada dengan Menhub, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan, pemerintah belum akan kembali mengubah aturan tarif ojek online tersebut.
"Untuk masalah tarif, saya perjelas ya, diturunkan atau dinaikkan, kita sementara tidak. Kenapa demikian? Karena kemarin kita baru melakukan uji coba di 5 kota besar," tegas dia.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 347/2019, ia meneruskan, ada 3 bulan masa uji coba untuk kemudian dievaluasi hasilnya seperti apa. Bila kebijakan itu dirasa menguntungkan baik bagi pengemudi maupun konsumen, Kemenhub bakal terus melanjutkannya.
"Saya pasti akan lakukan semacam survei, survei kepada pasar dan survei kepada pengemudi. Kalau nyaman kepada masyarakat, nyaman kepada pengemudi, ya kenapa tidak? Kita jalankan terus," tandasnya.
Â
Tonton Video Ini:
Advertisement