RI Tunjuk Kuasa Hukum Gugat Uni Eropa ke WTO soal Diskriminasi Sawit

Pemerintah menempuh segala cara untuk menentang kebijakan Uni Eropa atas diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit milik Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jun 2019, 19:38 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2019, 19:38 WIB
20160308-Ilustrasi-Kelapa-Sawit-iStockphoto
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jokowi-JK akan menempuh segala cara untuk menentang kebijakan Uni Eropa atas diskriminasi terhadap minyak kelapa sawit milik Indonesia. Bahkan pemerintah akan menggugat dan membawanya ke forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menegaskan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan tim kuasa hukum internasional untuk menggugat regulasi energi terbarukan Uni Eropa terkait Delegated Regulation Supplementing Directive of The UE Renewable Energy Directive (RED) II.

Sejauh ini, pemerintah sudah membentuk tim kecil untuk mengkaji firma hukum (law firm) internasional untuk mendampingi pemerintah dan industri sawit di WTO.

"Tadi saya sudah meng-update saat ini tim kecil akan menetapkan kemungkinan dalam waktu dekat law firm-nya siapa. Jadi, kita sudah konsultasi dengan law firm, substansi apa dan masing-masing dan sebagainya," katanya usai melakukan rapa koordinasi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Oke menekankan, gugatan baru akan dilayangkan setelah pemerintah menetapkan firma hukum. Sejauh ini, tim kecil yang telah ditetapkan oleh pemerintah pun sudah mengantongi beberapa nama, namun belum ditetapkan siapa yang sekiranya akan mendampingi di WTO nanti.

"Kita sudah mendapatkan law firm. (Dari) sembilan yang sudah kita kerucutkan menjadi lima dengan biaya sekian masing-masing. Kita harus segera menunjuk karena law firm ini yang akan kita konsultasikan dengan tim ahli yang kita bentuk di sini," jelasnya.

"Tapi intinya, nanti kapan kita akan menggugat setelah kita menunjuk law firm dan menyiapkan segala aspek materinya. Tidak ada kata terlambat karena gugatan ini dapat dilakukan setiap saat," tambah Oke.

Kendati begitu, Oke tidak bisa memastikan berapa lama waktu gugatan yang akan disampaikan Indonesia ke WTO. Sebab itu semua tergantung dari hasil negosiasi dengan firma hukum.

"Tergantung briefing kita ke law firm, tergantung law firm memutuskan kepada kita, kita siap atau tidak. Tapi tidak ada batasan waktu dari WTO bahwa kita kapan batas masuk gugatan," pungkasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya