Liputan6.com, Jakarta - Langkah Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan giro wajib minimum (GWM) perbankan bakal berdampak positif untuk industri perbankan.
BI memutuskan menurunkan giro wajib minimum (GWM) rupiah untuk bank umum konvensional dan bank umum syariah/unit usaha syariah sebesar 50 basis poin.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menuturkan, saat ini GWM bank umum konvensional dan bank umum syariah masing-masing 6,0 persen dan 4,5 persen, dengan GWM rerata masing-masing tetap sebesar 3,0 persen. Kebijakan akan berlaku pada awal bulan depan.
Advertisement
"Berlaku efektif pada 1 Juli 2019," tutur Perry.
Langkah BI tersebut disambut positif. Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiatmadja menuturkan, GWM berkurang dorong likuiditas perbankan bertambah. GWM turun akan picu penyaluran kredit dan akan terasa efeknya.
"Kalau GWM berkurang likuiditas perbankan tambah jadi lebih ada ruang untuk berikan pinjaman," ujar Jahja saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Kamis (20/6/2019).
Dengan kebijakan BI turunkan giro wajib minimum, Jahja perkirakan ada tambahan likuiditas sekitar Rp 25 triliun secara industri. Sedangkan di BCA diperkirakan tambahan likuiditas sekitar Rp 2 triliun. "Sekitar Rp 2 triliun lebih lah," tutur dia.
Jahja menuturkan, target penyaluran kredit secara industri tumbuh 9 hingga 11 persen dapat tercapat dengan penurunan GWM.Â
GWM adalah dana atau simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia. Besaran GWM ditetapkan oleh bank sentral berdasarkan persentase dana pihak ketiga yang dihimpun perbankan.
Saat ditanya mengenai suku bunga acuan atau BI 7 day reverse repo rate tetap di 6 persen, Jahja menilai hal tersebut karena BI menunggu kepastian politik pada akhir Juni 2019. "Monitor pergerakan rupiah dengan dolar AS," ia menambahkan.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BI Turunkan GWM Perbankan 50 Bps Mulai 1 Juli 2019
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 6,00 persen. Kemudian suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75 persen.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyebutkan meski suku bunga acuan ditahan namun pihaknya mengambil kebijakan baru yang bertujuan untuk menambah ketersediaan likuiditas perbankan dalam pembiayaan ekonomi, yaitu menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan.
"BI memutuskan untuk menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah untuk Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah sebesar 50 bps," kata dia di kantornya, Kamis, 20 Juni 2019.
Dia mengungkapkan saat ini GWM Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah masing-masing 6,0 persen dan 4,5 persen, dengan GWM Rerata masing-masing tetap sebesar 3,0 persen.
Kebijakan ini rencananya berlaku pada awal bulan depan. "Berlaku efektif pada 1 Juli 2019," ujarnya.
Selain itu, dia menegaskan Bank Indonesia akan terus mencermati kondisi pasar keuangan global dan stabilitas eksternal perekonomian Indonesia dalam mempertimbangkan penurunan suku bunga kebijakan sejalan dengan rendahnya inflasi dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
"Strategi operasi moneter tetap diarahkan untuk memastikan ketersediaan likuiditas di pasar uang. Kebijakan makroprudensial juga tetap akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit perbankan dan memperluas pembiayaan bagi perekonomian," ujarnya.
Selain itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus dipererat untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal asing," dia menandaskan.
Â
Advertisement
BI Tahan Suku Bunga Acuan 6 Persen
Sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Juni 2019 Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan Bank Indonesia (BI) 7-day Reverse Repo Rate atau suku bunga acuan pada angka 6 persen. BI juga menahan suku bunga Deposit Facility pada angka 5,25 persen dan Lending Facility 6,75 persen.
"Rapat Dewan Gubernur BI pada 19-20 Juni 2019 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day repo" ujar Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, di Kantor BI, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.
Bulan ini merupakan kali ketujuh BI menahan suku bunga acuannya pada angka 6 persen. Keputusan tersebut juga sesuai dengan prediksi berbagai pihak.