Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali terima pengaduan adanya Surat Nomor S.KEP/7700556/PANPEL.BKN/V/2019 Tentang Pengumuman/Uji Publik penetapan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang mengatasnamakan Kepala BKN.
Dalam Surat palsu tertera pengumuman nama korban menjadi CPNS pada pemerintahan Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dan ditandatangani atas nama Kepala BKN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, publik perlu mengetahui jika penerbitan SK CPNS hanya bisa dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing.
Advertisement
Baca Juga
Kapasitas BKN mengeluarkan nota pertimbangan teknis untuk penerbitan NIP CPNS dan Kepala BKN tidak memiliki kewenangan pengangkatan selain CPNS BKN.
“Ketentuan kewenangan pengangkatan jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil,” ujar dia di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Ridwan menambahkan, modus penipuan pengangkatan CPNS dengan menerbitkan Surat palsu yang mengatasnamakan Kepala BKN bukan hal pertama terjadi. Ketidaktahuan publik terhadap pembagian wewenang PPK Pusat dan Daerah khususnya dalam pengangkatan menjadi CPNS menjadi alat bagi oknum tertentu.
“Bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi kebenaran Surat terkait CPNS dapat menghubungi Humas BKN melalui email humas@bkn.go.id, Facebook @BKNgoid, Twitter @BKNgoid atau mekanisme LaporBKN!. Partisipasi masyarakat akan sangat berguna untuk mengurangi praktik penipuan CPNS,” tandas dia.