Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM Sepakati Asumsi Makro RAPBN Tahun Anggaran 2020

Rapat Kerja (Raker) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (20/6) menyetujui Asumsi Dasar dan Pagu Indikatif sektor ESDM dalam RAPBN.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2019, 13:25 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2019, 13:25 WIB
Komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM Sepakati Asumsi Makro RAPBN Tahun Anggaran 2020
Rapat Kerja (Raker) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (20/6) menyetujui Asumsi Dasar dan Pagu Indikatif sektor ESDM dalam RAPBN.

Liputan6.com, Jakarta Rapat Kerja (Raker) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kamis (20/6) menyetujui Asumsi Dasar dan Pagu Indikatif sektor ESDM dalam Rencana Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 yang disampaikan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Rapat yang berlangsung selama 8 jam tersebut menyepakati besaran Asumsi Dasar Makro Sektor ESDM RAPBN dan Pagu Indikatif RKA/ K-L RAPBN untuk Tahun Anggaran 2020.

Komisi VII DPR RI menyetujui usulan Kementerian ESDM terkait harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), sebesar 60 US$ per barel. Untuk produksi (lifting) minyak dan gas bumi (migas) diasumsikan sebesar 1.893 barel setara minyak per hari (Barrel Oil Equivalent Per Day/BOEPD). Lifting migas tersebut terdiri dari produksi minyak 734 ribu barel per hari (Barrel Oil per Day/BOPD) dan produksi gas bumi sebesar 1.159 ribu BOEPD.

Rapat juga menyepakati, besaran cost recovery antara 10-11 US$ Miliar, volume Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsidi, dimana volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi disepakati sebesar 15,87 juta kilo liter (Kl) dan LPG 3 Kilogram (Kg) sebesar 7,000 juta ton. Volume BBM bersubsidi terdiri dari minyak tanah 0,56 juta Kl dan minyak solar sebesar 15,31 juta Kl.

Di samping itu, besaran subsidi yang diberikan untuk minyak solar dan listrik juga disepakati dalam rapat ini dengan rincian, subsidi tetap minyak solar (gasoil) diusulkan sebesar Rp 1.500 per liter. Sementara subsidi listrik sebesar Rp 58,62 triliun.

Khusus untuk subsidi listrik, Menteri ESDM meminta kepada Komisi VII DPR RI untuk membicarakan dan mendiskusikannya lebih lanjut bersama Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

"Subsidi listrik ini saya mohon sekali untuk dibicarakan dengan Dirjen Ketenagalistrikan karena subsidi listriknya tahun (2019) ini sebesar Rp 59, 32 triliun turun menjadi Rp 58,62 triliun. Ini ada satu catatan, apabila tarif listrik yang golongan rumah tangga yang 900 VA ke atas boleh mengikuti tarif adjustment maka subsidinya akan turun kira-kira sebesar Rp 6 triliun, tetapi jika tetap maka subsidinya akan turun Rp 600-700 triliun saja, jadi silahkan dibicarakan," pungkas Jonan.

Menteri ESDM juga berharap kesepakatan rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI ini dapat segera disampaikan ke Badan Anggaran.

"Bapak dan Ibu Pimpinan Komisi VII DPR RI, saya mengucapkan terima kasih untuk menyelesaikan agenda rapat kali ini. Semoga bahasan ini bisa kita sampaikan ke Badan Anggaran DPR RI dan pembahasan detailnya akan di follow up sesuai jadwal," ujar Jonan.

Di samping menyepakati besaran asumsi makro, raker ini juga membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian ESDM Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 9.666.330.480 miliar yang termasuk didalamnya belanja gaji pegawai, belanja operasional pemeliharaan kantor, belanja Badan Layanan Umum, anggaran fungsi Pendidikan minimal dan Program baru yang dikelola oleh Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Postur anggaran Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 mayoritas digunakan untuk kepentingan atau kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti program jaringan gas untuk rumah tangga, pemberian bantuan konverter kit (konkit) untuk nelayan dan bantuan penerangan listrik serta penyediaan sarana air bersih untuk masyarakat sulit air.

Komisi VII DPR RI mengapresiasi postur anggaran APBN Kementerian ESDM yang mayoritas dipergunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas dan meminta Menteri ESDM untuk memberi arahan yang jelas dalam pelaksanaannya.

"Komisi VII DPR RI meminta kepada Menteri ESDM untuk memberikan arahan yang cermat agar program kegiatan dan belanja Kementerian memperhatikan kaidah-kaidah efisiensi efektifitas, keekonomian, produktivitas dan kebutuhan pemecahan masalah yang dihadapi oleh masyarakat," ujar Wakil Pimpinan Komisi VII DPR RI Ridwan Hisyam.

 

(*)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya