Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta lebih serius menangani persoalan sampah plastik yang diselundupkan melalui impor sampah kertas, seperti yang belum lama ini terjadi di Batam dan Surabaya. Hal tersebut untuk mengantisipasi makin banyaknya limbah plastik, seiring meningkatnya impor sampah kertas ke Indonesia.
Direktur Eksekutif Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton), Prigi Arisandi mengatakan, pada 2018, volume impor kertas bekas sebesar 739 ribu ton atau naik dibanding 2017 yang sebesar 546 ribu untuk bahan baku pabrik kertas di Jawa Timur.
"Dari 12 perusahaan kertas di Jawa Timur, lima perusahaan kami survei dan jumlah plastik yang ditemukan dalam waste paper 10 persen sampai 30 persen," ujar dia di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Baca Juga
Aktifitas impor sampah kertas yang terkontaminasi sampah plastik tidak terkelola dengan baik. Hal ini akan menimbulkan kerusakan di air, udara, dan lahan. "Yang harus disetop penyelundupan sampah plastiknya, bukan impor sampah kertasnya," kata dia.
Melihat kondisi tersebut, kata Prigi, Ecoton mengusulkan tiga hal kepada pemerintah. Pertama, memasukan impor sampah kertas ke dalam jalur merah, agar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa melakukan inspeksi.
Kedua, mendorong pemerintah agar negara asal atau eksportir melakukan sertifikasi terhadap perusahaan daur ulang dan menerapkan pengawasan 0 persen sampah plastik domestik.
"Ini untuk memastikan tidak adanya sampah plastik dari rumah tangga berupa food packaging, household product dan personal care," tuturnya.
Ketiga, pemerintah harus memperketat pengawasan impor sampah kertas, dan mencabut izin impor bagi pengusaha kertas yang terbukti melakukan jual beli sampah plastik domestik impor.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sistem Pengelolaan Sampah Terpadu
Seperti diketahui, saat ini pemerintah bersama dengan sejumlah pihak tengah berupaya menyelesaikan masalah limbah plastik yang mencemari saluran air dan pantai. Namun bukan tak mungkin, sebagian dari limbah plastik tersebut berasal dari impor sampah kertas yang dilakukan selama ini.
Selain mengawasi impor sampah kertas yang terkontaminasi sampah plastik, dalam penanganan pencemaran limbah plastik, pemerintah diharapkan memiliki sistem pengelolaan sampah terpadu serta memberdayakan stakeholder untuk bisa mendaur ulang sampah plastik secara massif dan berkelanjutan.
Penanganan sampah plastik harus dimulai dari konsumen yang wajib membuang sampah plastik ke tempat yang telah ditentukan. Sehingga, sampah plastik tersebut dapat didaur ulang menjadi produk lain dan tidak mencemari saluran air dan pantai.
Hal tersebut sejalan dengan rencana Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang akan terus mendorong peningkatan nilai tambah terhadap limbah plastik dan kertas melalui peran industri daur ulang atau recycle industry.
Upaya ini dilakukan untuk mengurangi impor bahan baku berupa plastik dan kertas, yang kebutuhannya masih sangat tinggi bagi penopang proses poduksi berbagai sektor industri di Tanah Air.
“Misalnya kertas, salah satu produk yang dihasilkan dari kayu ini sedang dibatasi penggunaannya, sehingga dibutuhkan industri recycle paper," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.
Advertisement