Aturan Insentif Fiskal bagi Maskapai Segera Terbit

Ketentuan kebijakan insentif fiskal yang diberikan kepada otoritas penerbangan untuk tekan harga tiket pesawat LCC diproses di Sekretariat Negara.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2019, 19:04 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2019, 19:04 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan, kebijakan insentif fiskal yang diberikan kepada otoritas penerbangan untuk menekan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) akan segera terbit.

Sejauh ini, para menteri terkait sudah menandatangani beleid yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

"Sudah (diteken para Menteri)," kata Darmin di Kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menambahkan, saat ini aturan tersebut sudah diproses di Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani oleh Presiden. 

"Sudah diparaf oleh para Menteri terkait. Saat ini sedang proses di Setneg untuk ditandatangani oleh bapak Presiden," kata Susiwijono.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Jokowi-JK berencana memberikan insentif fiskal ke maskapai penerbangan domestik. Hal tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional para maskapai tersebut.

Menko Darmin mengatakan dengan membengkaknya biaya operasional, maskapai mau tak mau harus menaikkan harga tiketnya. Oleh karena itu, perlu adanya pemberian insentif fiskal bagi para maskapai.

"Ada beberapa langkah yang sedang difinalisasi untuk membantu efisiensi di industri penerbangan. Itu menyangkut jasa persewaan, perbaikan pesawat, persewaan dari luar daerah kepabeanan, dan menyangkut impor suku cadang," ujar Menko Darmin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Maskapai Wajib Lapor Harga Tiket Paling Lambat 1 Juli

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution meminta kepada seluruh maskapai penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) untuk melaporkan segera harga tiket di jam-jam keberangkatan tertentu. Pihaknnya memberi batas waktu hingga 1 Juli 2019 untuk para maskapai tersebut.

"Itu paling lambat 1 Juli (maskapai melaporkan)," kata Menko Darmin saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2019.

Darmin berharap sebelum batas waktu tersebut para maskapai sudah melaporkan ke Kementerian Perhubungan. Di mana dalam laporan tersebut pihak maskapai sudah harus memberikan rute-rute penerbangan, jam keberangkatan, hingga biaya tarif yang dikenakan.

Di sisi lain, Menko Darmin juga menyambut positif terkait adanya promo tarif tiket yang diberikan salah satu maskapai seperti LionAir. Sebab promo yang diberikan maskapai penerbangan setidaknya akan meringankan biaya beban masyarakat yang ingin menggunakan jasa angkutan pesawat.

"Boleh saja dia bilang promo tetapi harus terus tapi enggak bisa sekali saja. Boleh juga gak 100 persen dalam pesawat itu. Misalnya 50, 60, 70 persen dari kursi," katanya.

Sebelumnya, Menko Darmin mengaku masih menunggu laporan dari pihak maskapai terkait dengan penurunan tarif tiket pesawat penerbangan berbiaya murah atau LCC domestik. Pihaknya juga terus berkoordinasi baik dengan beberapa maskapai hingga operator bandara untuk penurunan tiket pesawat.

"Memang masing-masing sedang menghitung karena itu tidak hanya satu pihak. Itu Angkasa Pura berapa mikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian maskapai berapa. Jadi mereka masih harus hitung-hitungan nih," kata Menko Darmin saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 25 Juni 2019.

 

Kebijakan Penurunan Harga Tiket Pesawat Tak Bebani Keuangan Maskapai

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat milik sejumlah maskapai terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan untuk mengatasi persoalan mahalnya harga tiket pesawat. Sebelumnya pemerintah telah menurunkan tarif batas atas (TBA) untuk penerbangan domestik sebesar 12-16 persen.

Terakhir, pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, telah mengumumkan keputusan menurunkan harga tiket bagi maskapai penerbangan bertarif rendah atau LCC seperti Lion Air dan Citilink khusus domestik.

Terkait kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah tentu akan tetap memperhatikan kepentingan bisnis maskapai. Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak malah membebani maskapai.

"Yang pasti kami pelihara supaya dia tidak sampai bangkrut," kata dia, saat ditemui, di Kantornya, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.

Dukungan yang diberikan pemerintah, lanjut dia, dapat berupa pemberian insentif fiskal ke maskapai penerbangan domestik. Hal tersebut dilakukan untuk menekan biaya operasional para maskapai tersebut.

"Harga avtur, itu produsennya hanya satu, Pertamina. Presiden sudah minta kasih 2 atau 3. Mengenai pajak-pajak yang tidak perlu, Kementerian Keuangan sudah setuju untuk dihilangkan," jelasnya.

Dia menambahkan untuk mengatasi beban operasional, memang pihak maskapai pun diajak untuk melakukan berbagai langkah efisiensi. "Efisiensi dilakukan bisa untuk turunkan harga tiket pesawat," jelas dia.

Meskipun demikian, dia mengakui bahwa harga tiket pesawat terbang di Indonesia sudah termasuk yang paling murah. "Tapi secara global harga tiket kita masih 6 besar di bawah (paling murah). Hanya menaikan itu terlalu cepat," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya