Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melakukan modernisasi aturan kepabeanan di kawasan perbatasan. Hal itu bertujuan untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Heru Pambudi menyebutkan modernisasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 80/PMK.04/2019.
Bea Cukai juga melakukan modernisasi pelayanan dan pengawasan kepabeanan untuk pelintas batas di antaranya implementasi sistem CEISA Pelintas Batas untuk mendukung otomasi verifikasi data, identifikasi pelintas batas dan masa berlaku KILB (Kartu Identitas Lintas Batas), serta pemotongan kuota otomatis dan database elektronik.
Advertisement
"Di samping itu, akan diimplementasikan virtual account KILB dengan pemindai biometrik untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas KILB. Sinergi juga akan dijalin dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Imigrasi guna memangkas birokrasi dan memudahkan layanan dalam menerbitkan KILB," kata dia, di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Baca Juga
Heru mengungkapkan bahwa aturan ini sejalan dengan program pemerintah Republik indonesia yang dituangkan dalam program Nawa Cita.
Beberapa hal lain yang juga diatur dalam PMK 80 adalah penegasan tentang ketentuan tata niaga impor berupa pembatasan untuk barang pelintas batas tidak diberlakukan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
"Prosedur ekspor bagi pelintas batas juga diatur dalam aturan ini, sehingga data statistik perdagangan perbatasan baik impor maupun ekspor dapat dipotret secara utuh," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Prosedur Ekspor dan Impor Kendaraan Bermotor Disederhanakan
Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan single document berupa Vehicle Declaration (VhD). hal itu diiatur dalam PMK nomor 52/PMK.04/2019, di mana sebelumnya diperlukan beberapa dokumen. VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.
Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan ini juga dilakukan modernisasi berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor. Adapun implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai. Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang.
Pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara. Dalam ketentuannya, kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dimasukan oleh pemilik atau kuasanya, pada saat importasi bahan bakar minimal terisi 3/4 persen tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat endorse/cap oleh otoritas berwenang negara asal.
Advertisement
Memberikan Kepastian Hukum
Aturan ini juga akan memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran. Sanksi tersebut yaitu denda 100 persen dari Bea Masuk dalam hal terlambat melakukan ekspor kembali, pembayaran Bea Masuk, Pajak Impor, dan Denda dalam hal kendaraan tidak diekspor kembali, wajib melakukan reekspor dan pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal lokasi tidak sesuai, pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai, serta penegahan terhadap kendaraan bermotor dalam hal digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan.
“Diharapkan dengan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk para pelintas batas di daerah perbatasan, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan," tutupnya.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com