Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan besaran tarif cukai plastik sebesar Rp 30 ribu per kilogram (Kg) dengan asumsi 1 Kg terdiri dari 150 lembar plastik, atau setar dengan Rp 200 per lembar plastik. Namun usulan tersebut belum disetujui oleh Komisi XI DPR RI yang masih ingin melakukan pendalaman lebih lanjut.
Menanggapi itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartatro mengaku masih menunggu keputusan tepat mengenai kebijakan tersebut. Sebab, meski belum terlihat berdampak pada industri secara signifikan akan tetepi aturan tersebut dapat memberatkan konsumen.
"Iya nanti kita tunggu pembahasan. Itu pada kantong kresek tentu dampaknya ya ke konsumen di bebankan," katanya saat ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Airlangga menambahkan, secara hitung-hitungan apabila kebijakan cukai plastik diberlakukan secara otomatis membuat volume industri turun. Oleh karenanya, dia meminta agar pemerintah dapat lebih cermat dan memberikan alternatif sebuah packaging yang lebih murah.
"Bagi industri otomatis kalau harga naik kan volume turun," pungkasnya.
Â
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Di DPR, Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp 30 Ribu per Kg
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas kebijakan penerapan cukai plastik bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memaparkan, simulasi besaran tarif cukai plastik. Adapun kebijakan pengenaan cukai dinilai menjadi cara paling efektif dalam mengendalikan konsumsi plastik.
"Kami usulkan tarif cukai Rp 200 perak atau Rp 30 ribu per kilo gram (Kg) dengan asumsi 150 lembar (dalam 1 kg plastik)," kata Sri Mulyani, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Dia menuturkan, berdasarkan simulasi, setelah dikenakan cukai plastik yang harus dibayar oleh konsumen berkisar antara Rp 400-Rp 500. Saat ini, plastik berbayar tarifnya adalah Rp 200.
"Kalau di-charge Rp 200 per lembar ini sama dengan setelah cukai yang tadinya Rp 200 ke Rp  450 - Rp 500," ujar dia.
Dia menambahkan, besaran pengenaan tarif cukai plastik tersebut tidak akan mengakibatkan inflasi sebab sumbangsihnya sangat kecil terhadap total inflasi secara keseluruhan.
"Kalau ini diterapkan, inflasi hanya 0,045 persen," tambahnya.
Â
Advertisement
Harus Segera Diterapkan
Dia menegaskan, kebijakan tersebut harus segera diterapkan sebab penggunaan atau konsumsi plastik di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
"Konsumsi ini urutan kedua tertinggi penghasil sampah plastik terbesar dunia. Data KLHK 9,95 miliar lembar sampah dihasilkan setiap tahun, ini 90 ribu gerai ritel modern di seluruh Indonesia," ujarnya.
Dia melanjutkan, cukai plastik dapat mengendalikan eksternalitas negatif. Hal ini diatur dalam pasal 2 ayat 1 UU Cukai 2007 Nomor 39 yang menjelaskan cukai dikenakan dan dikendalikan, serta peredarannya diawasi.
"Mekanisme cukai ini tepat, ini sukses menekan konsumsi plastik ini, sejalan dengan peraturan lain yang dilakukan untuk mengatur keseluruhan ekonomi, cukai melakukan fungsi yang lebih efektif," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement