INACA Mengadu Soal Tiket Pesawat ke Ombudsman, Ini Kata Menko Luhut

INACA melaporkan dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat ke Ombudsman RI.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jul 2019, 17:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2019, 17:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi pesawat lepas landas. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) melaporkan dugaan maladministrasi untuk regulasi tarif tiket pesawat kepada Ombudsman RI.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pihaknya akan melihat kembali aturan tersebut. Apakah memang ada pelanggaran dalam aturan tersebut.

"Nanti kita lihat. Tapi intinya, kita jangan berkelahi dengan masalah," kata dia, saat ditemui, di kantornya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Dia menegaskan setiap peraturan yang dibuat oleh pemerintah ditujukan untuk mengatur dan menjadi jalan keluar bagi permasalahan yang muncul.

Namun demikian, jika dalam perkembangan aturan tiket pesawat tersebut ternyata berdampak negatif atau kontraproduktif, maka aturan tersebut harus diubah.

"Kita mencari solusi. Kalau ada peraturan yang malah menghambat solusi, ya ubah peraturannya. Peraturan kan termasuk kekinian, bagaimana membuat sederhana," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Langgar Aturan, Mengapa Harga Tiket Pesawat Harus Turun?

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Soal harga tiket pesawat, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu memutuskan untuk menyediakan paket penerbangan berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) untuk Lion Air dan Citilink pada Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 WIB.

Anggota Ombudsman bidang transportasi Alvin Lie mencermati, bahwa regulasi itu terkesan dibuat sepihak oleh pemerintah. Sebab, ia menyatakan, pihak maskapai tidak melakukan bentuk pelanggaran apapun terhadap perundang-undangan.

"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines. Perlu diperhatikan, bahwa kebijakan ini lahir bukan berdasar kesepakatan antara pemerintah dengan Airlines. Airlines ditekan, dipaksa tanpa landasan hukum," keluh Alvin lewat sebuah pesan tertulis kepada Liputan6.com, Sabtu (13/7/2019). 

"Kebijakan tersebut tidak mengikat secara hukum. Kalau airlines sanggup, dilaksanakan, baik. Kalau airlines tidak sanggup, tidak melaksanakan, tidak apa-apa," dia menambahkan.

Dia lantas menyoroti pemberian diskon tiket pesawat sampai 50 persen, sehingga memaksa maskapai LCC memasang harga mendekati Tarif Batas Bawah (TBB) yang sebesar 35 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) dan membuat airlines berpotensi alami kerugian.

"Memaksa LCC Airlines pasang harga pada 50 persen TBA sama dengan memaksa airlines untuk jual tiket mendekati TBB. Menko Perekonomian (Darmin Nasution) sebenarnya abaikan titik impas airlines pada kisaran 70 persen TBA dengan tingkat keterisian 65 persen," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya