Bulan Ini, Tarif Baru Ojek Online Berlaku di 100 Kota

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan secara total tarif baru ojek online akan berlaku di 100 Kabupaten/Kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Jul 2019, 19:42 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2019, 19:42 WIB
Tarif Baru Ojek Online
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Besaran tarif ojek online (ojol) dibagi ke dalam 3 zonasi dan ketentuan tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online ke 50 kota dan kabupaten pada bulan ini. Sebelumnya Kemenhub sudah memberlakukan aturan ojek online ini di 45 Kabupaten/Kota.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, dengan begitu, secara total tarif baru ojek online akan berlaku di 100 Kabupaten/Kota.

"Bulan ini mau saya tambah lagi 50-an kemaren kan sudah ada 40 kota tambah yang 5 jadi 45 tambah 50 sudah sekitar 100-an," kata dia, saat ditemui, di sela-sela pameran 'GIIAS 2019' di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (18/7).

Jika tidak ada halangan, maka tarif baru ojek online sudah bisa diberlakukan di seluruh daerah di Indonesia pada Agustus nanti. Pemerintah menargetkan aturan ojek online ini bisa diterapkan di 220 kota dan kabupaten di Indonesia.

"Bulan depan selesai lah (penyesuaian tarif ojol)," ungkapnya.

Dia menjelaskan, persoalan penerapan aturan ojek online sebenarnya terjadi di kota-kota besar. Sementara di kota kecil seperti kabupaten kota, kebijakan tersebut dapat diterima.

"Sebetulnya persoalan ojek itu yang orang-orangnya itu hanya di kota-kota besar saja. Kalau kabupaten itu relatif nyaman kok," jelasnya.

Budi pun menceritakan pengalamannya ketika sosialisasi di daerah Blitar dan Purwokerto. Disana, para driver ojek online memiliki penghasilan yang cukup besar bahkan diatas Upah Minimum Regional (UMR).

"Saya ke Blitar mereka (driver ojol) sudah oke. Kemarin ke daerah kecil lagi, di Purwokerto mereka sudah merasakan. Dia penghasilan per bulan Rp 3 juta. Kalau di Purwokerto sudah besar itu. UMR-nya kan Rp 1,7 juta,” kata Budi

Contoh tersebut membuktikan bahwa tarif yang berlaku saat ini sudah cukup memberikan kesejahteraan kepada driver. Apalagi jika aturan ini diberlakukan, maka diprediksi kesejateraan driver akan semakin terjamin.

"Artinya dengan tarif yang ada saja, mereka sudah bagus. Apa lagi tambah dengan yang sekarang kita buat," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenhub Tegaskan Tak Larang Diskon Tarif Ojek Online

Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi mengaku tidak mempersoalkan ada promo tarif atau diskon yang diberikan oleh aplikator ojek online (ojol).

Hanya saja dia menekankan, agar pihak aplikator tidak memberikan diskon di bawah batas tarif minimum yang telah diatur.

"Kita tidak melarang dua aplikator itu untuk lakukan diskon. Diskon tarif tidak dilarang, silakan dilakukan hanya ada syaratnya, aplikator tidak menetapkan diskon di bawah tarif batas bawah," kata dia saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (5/7/2019). 

Di sisi lain, Budi juga mengimbau agar penerapan diskon tarif ojek online tidak berlangsung lama. Artinya diskon tetap bisa diberlakukan namun ada batasan waktu tertentu.

Apabila salah satu aplikator terbukti melanggar, pihaknya bersama dengan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan tindakan. KPPU akan berperan untuk mengawasi dua aplikator dalam menerapkan diskon.

"Kita sudah kerja sama dengan KPPU untuk lakukan pengawasan terhadap diskon tarif ojol ini. Kalau kami temukan indikasi pelabggaran persaingan usaha dalam penerapan diskon, kami akan surati KPPU dan mereka yang akan menindak," ujar dia.

Perang Tarif Bikin Grab dan Gojek Tumbang

PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebelumnya, iklim persaingan antara dua aplikator transportasi di tanah air yaitu Grab dan Gojek dinilai sudah memasuki kondisi yang tidak sehat. Perang tarif antar keduanya tidak dapat dihindari lagi.

Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Harryadin Mahardika menjelaskan, strategi pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga sangat rendah atau predatory pricing diduga telah terjadi di industri transportasi online.

"Caranya, mereka menggunakan predatory promotion dan deep discounting untuk menarik perhatian masyarakat," kata dia dalam sebuah acara diskusi, di Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.

Dia melanjutkan, predatory promotion sangat berbahaya bagi kelangsungan industri transportasi online. Sebab hal tersebut dapat menumbangkan salah satu perusahaan.

“Predatory promotion di industri transportasi online ini bisa jadi sangat berbahaya karena ditujukan agar mematikan pesaing dan mengarah ke persaingan tidak sehat," ujarnya.

Dia menjelaskan, terdapat perbedaan dengan perusahan konvensional yang melakukan promosi dengan menyisihkan profit untuk menjaga loyalitas konsumen. Sedangkan, promosi oleh perusahan transportasi online seperti Grab dan Gojek cenderung membakar modal untuk penguasaan pangsa pasar.

Menurutnya, ada beberapa indikasi dan modus praktek predatory pricing yang dilakukan perusahaan transportasi online, antara lain promosi berupa diskon hingga mencapai harga yang tidak wajar, promosi dilakukan dalam jangka waktu lama yang melebihi kelaziman dan terindikasi mematikan pelaku usaha lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya