Pemerintah dan Konsorsium Bangun Tol Semarang-Demak Berbarengan

Masa konsesi ruas tol Semarang-Demak berlaku selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Jul 2019, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2019, 19:30 WIB
Suasana Arus Balik Lebaran di Gerbang Tol Kalikangkun Semarang
Sejumlah mobil melintas di tol Kalikangkung, Semarang, Minggu (9/6/2019). Kepadatan pengendara di Tol Kalikangkung mulai terlihat Sabtu (9/6/2019) pukul 16.00 WIB. (Liputan6.com/Gholib)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Metrical sebagai pemenang pelelangan pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak.

Namun, proses pengerjaan konstruksi ruas tol tersebut nantinya akan dilakukan oleh pemerintah dan pihak konsorsium secara paralel, dimana pemerintah diberi kewenangan untuk mengerjakan sepanjang 10,69 km proyek dari arah Semarang.

"Nanti pembangunannya bisa secara paralel. Dari total panjang 27 km, 10,69 dari Semarang itu dukungan pemerintah. Selanjutnya sampai Demak tanggung jawab kita (konsorsium)," jelas Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Pembangunan Perumahan Tbk, M Aprindy di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Kendati begitu, Aprindy menyampaikan, pengoperasian Tol Semarang-Demak nantinya akan menjadi wewenang penuh konsorsium. "Dalam pengoperasiannya nanti jadi tanggung jawab kita," sambungnya.

Sebagai informasi, keputusan penetapan tiga konsorsium itu diambil berdasarkan surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tertanggal 17 Juli 2019 tentang Penetapan Pemenang Pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak Yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang.

Adapun masa konsesi ruas tol ini berlaku selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT.

Pasca adanya penetapan pemenang pelelangan, pihak konsorsium wajib membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam waktu maksimal dua bulan, untuk kemudian dilanjutkan proses penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) paling lambat tiga bulan setelah penetapan pemenang lelang.

Sementara proses pengerjaan proyek Tol Semarang-Demak ditargetkan berlangsung selama 2 tahun sejak dikeluarkannya PPJT pada tahun ini, yang menandakan secara perhitungan wajib rampung 2021.

Saat ditanya kapan pihak konsorsium akan memulai pengerjaan, Aprindy belum banyak menjawab. "Kita berharap lebih cepat lebih baik. Konsruksi akhir tahun bisa kita jalani dan proses pembebasan (lahan) harus kita jalani," tandasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Tetapkan Tarif Tol Semarang-Demak Rp 1.124 per Kilometer

Suasana Arus Balik Lebaran di Gerbang Tol Kalikangkun Semarang
Sejumlah mobil melintas di tol Kalikangkung, Semarang, Minggu (9/6/2019). Volume kendaraan arus balik Lebaran di Tol Trans Jawa dari GT Kalikangkung KM 414 menuju Cikampek KM 70 semakin bertambah. (Liputan6.com/Gholib)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah sah menetapkan konsorsium PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Metrical sebagai pemenang pelelangan pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak.

Keputusan itu diambil berdasarkan surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tertanggal 17 Juli 2019 tentang Penetapan Pemenang Pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak Yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang. 

Berdasarkan surat penetapan pemenang lelang itu, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menginformasikan, Jalan Tol Semarang-Demak akan dikenai tarif sebesar Rp 1.124 per km untuk kendaraan Golongan I pada 2020.

"Perlu kami sampaikan, dalam surat penetapan pelelangan dari bapak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono), disebut bahwa tarif tol awal Golongan I adalah Rp 1.124 per km pada tahun 2020," ungkap Kepala Bidang Investasi BPJT Denny Firmansyah di Kantor BPJT, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Kendati begitu, BPJT masih belum bisa menyebutkan kapan pihak konsorsium dapat memulai pengerjaan proyek Tol Semarang-Demak sepanjang kurang lebih 27 km. Adapun masa konsesi tol ini berlaku selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya