Para Pengemudi Dukung Taksi Online Bebas Ganjil Genap

Pembebasan ganjil genap untuk taksi online saat ini masih dibicarakan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 13 Agu 2019, 20:35 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2019, 20:35 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta Para pengemudi taksi online mendukung wacana Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengecualikan taksi online dari kebijakan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta.

Selain telah diakui sebagai transportasi publik, penerapan peraturan ganjil genap juga dinilai bisa mempengaruhi pendapatan para pengemudi taksi online.

“Penerapan ganjil genap sangat mempengaruhi (pendapatan). Saat berlaku jam ganjil genap, order sangat sepi. Bahkan banyak calon pelanggan membatalkan pesanan karena harus cari jalur alternatif yang jauh,” kata Muhammad Rizky (31), mitra pengemudi Go-Car seperti dikutip dari Antara, Selasa (13/8/2019).

Rizky mengakui, sebelum ada peraturan ganjil genap, ia bisa mengantongi hingga Rp600 ribu per hari karena bisa melayani order lebih banyak. Namun, sejak peraturan ini diterapkan pemasukannya bisa terpangkas hingga 50 persen setiap harinya.

“Apalagi kan ada usulan ganjil genap diperluas, maka selain penurunan pendapatan juga bisa menambah macet di jalan-jalan alternatif,” kata Rizky yang sudah menjadi pengemudi taksi online sejak tahun 2015.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pengemudi Grab Car

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Sementara itu, Joni Setiawan (42), mitra pengemudi Grab Car yang biasa beroperasi di daerah Jakarta Pusat menuturkan, peraturan ganjil genap telah mengubah pola order pengemudi yang secara tidak langsung berpengaruh pada pendapatan harian.

“Tidak masalah kalau ada penanda taksi online tapi kita (pengemudi taksi online) jadi bisa lewat area ganjil genap,” kata Joni.

Ia mengakui bahwa daerah-daerah ganjil genap memang jadi pusat di mana permintaan taksi online cukup tinggi. Hal ini membuatnya yakin wacana mengeliminasi taksi online dari kawasan ganjil genap dapat dukungan dari mitra-mitra pengemudi.

Sebelumnya, Menhub mewacanakan memberi diskresi agar taksi online tidak terkena dampak peraturan ganjil genap, dengan syarat bahwa taksi online harus menggunakan penanda khusus agar bisa dikenali.

Anies: Tanda Bebas Ganjil Genap Taksi Online Sedang Dibahas

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya tengah melakukan pembahasan mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap untuk taksi online.

"Bukan hanya Pak Menhub, hari Jumat (9/8/2019) kemarin sudah bertemu dengan pengelola Grab. Saya bertemu Grab bersama dengan Pak Kepala Dinas (Perhubungan) dan sekarang ini, Dinas Perhubungan dan pengelola Grab sedang membicarakan tentang penandaan," kata Anies di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019).

Saat ini, angkutan umum yang mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil genap hanya untuk bernomor polisi warna kuning saja. Sedangkan taksi online tidak memiliki tanda untuk membedakan dengan kendaraan pribadi.

Dengan adanya tanda, kata Anies, dapat memudahkan petugas di lapangan mudah untuk mengidentifikasinya.

"Yang pelat hitam, belum ada tandanya, sekarang sedang disiapkan ada tanda sehingga nanti kendaraan yang memang bekerja memberikan jasa transportasi bisa dikecualikan juga," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agar taksi online dapat beroperasi seperti taksi konvensional ketika pelaksanaan sistem ganjil genap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya