Simak, Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS di 2020

Pemerintah masih memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS di 2020

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2019, 18:45 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2019, 18:45 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Jokowi-JK tahun depan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah akan menyalurkan THR pada Lebaran 2020. Apabila Lebaran maju dibandingkan tahun ini, maka penyalurannya pun akan dipercepat.

"Tambahan insentif itu kan dua, THR sama gaji ke-13. THR tergantung Lebaran. Lebaran kan tiap tahun maju. Nah Insyaallah tentunya Lebaran maju THR nya maju juga. Sesuai dengan ini, akan dilaksanakan kayak tahun ini," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Sementara itu, untuk penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan pada Juli 2020 bersamaan dengan masuknya anak sekolah. Kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu PNS mencukupi kebutuhan yang meningkat pada saat

"Kalau gaji ke-13 atau untuk pensiun ke-13 itu schedule nya tetap anak sekolah tidak berubah. Kan anak sekolah tidak berubah kan, tetap jadwalnya bulan Juli, mungkin awal Juli," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Anggaran Tak Berubah

Lip 6 default image
Gambar ilustrasi

Askolani menambahkan, anggaran penyaluran THR dan Gaji ke 13 tahun depan tak berubah jika dibandingkan dengan tahun ini. Tahun ini, pemerintah menyediakan anggaran sekitar Rp 368,6 triliun.

"Intinya, gini saja, kan 2019 ini sudah basis nih. Kan udah diinfokan Dirjen Perbendaharaan, sekitar segitu tidak jauh beda. Pasti sama tidak jauh beda, paling beda-beda sedikit. Jangan dibikin pusing," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Hore! PNS Tetap Terima Gaji ke-13 dan THR di 2020

Jokowi Berbaju Sasak
Presiden Joko Widodo dengan baju adat suku Sasak NTB menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Bersama DPD-DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Setelah sidang tahunan MPR 2019 berakhir, agenda berlanjut ke sidang bersama DPD-DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) di 2020.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam Pidato Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Jumat (16/8/2019).

"Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji danpensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar dia.

Selain itu, lanjut Jokowi, pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara atau PNS.

Menurut Jokowi, belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokrasi, baik di pusat maupun di daerah. Birokrasi yang tidak melayani dan menghambat investasi, serta tidak responsif terhadap kebutuhanrakyat, harus dipangkas.

"Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN, harus dihapus," tandas dia.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya