Pertamina Didorong Tingkatkan Akuisisi Ladang Minyak di Luar Negeri

Akuisisi ladang minyak ini untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri sehingga dapat menekan impor.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Agu 2019, 11:45 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2019, 11:45 WIB
Sumur migas milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE), salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero). (Dok PHE)
Sumur migas milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE), salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero). (Dok PHE)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendorong PT Pertamina (Persero) untuk meningkatkan akuisi ladang minyak di luar negeri. Ini untuk memenuhi kebutuhan minyak dalam negeri sehingga dapat menekan impor.

Arahan tersebut tercantum dalam buku Nota Keuangan Rancangan ‎Angaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, ‎mendorong Pertamina mencari migas di luar negeri merupakan upaya yang baik, selain dapat meningkatkan produki migas juga menjadi jembatan Pertamina menuju perusahaan energi kelas dunia.

"Kan bagus, itu bagus biar bisa jadi world class company harus cari ladang minyak di luar," kata Arcandra, di Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Menurut Arcandra, arahan dalam nota keuangan RAPBN 2020 memungkinkan Pertamina menambah akusisi aset ladang minya di luar negeri, saat ini Pertamina telah menggarap ladang migas yang berada di luar negeri antara lain Aljazair, Irak dan Malaysia. Dengan memiliki saham mayoritas perusahaan migas Prancis Maurel & Prom, Pertamina kini memiliki tambahan tiga blok yang sudah berproduksi di Nigeria, Tanzania, dan Gabon.

"Sekarang sudah di Algeria, Maurel &Prom dan lain lain. Mungkin Pertamina mungkin," tuturnya.

‎Dalam mengelola ladang minyak diluar negeri Pertamina menyerahkan ke anak usaha PT Pertamina Internasional EP. Proyeksi rata-rata produksi minyak mencapai 112 ribu barel per hari (bph). Sedangkan minyak yang dibawa pulang ke Indonesia pada 2019 mencapai 8 juta barel.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kebijakan Merger dan Akuisisi

Ilustrasi Pertamina
Ilustrasi Pertamina (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Dikutip dari Nota Keuangan RAPBN 2020, Pemerintah selama ini telah berupaya mendorong peningkatan ekspor melalui deregulasi kebijakan, penyediaan insentif fiskal, mendorong industri hilir berorientasi ekspor, hingga penguatan pembiayaan ekspor dalam program National Interest Account (NIA) di bawah LPEI.

Namun tampaknya, masih dibutuhkan upaya lebih keras lagi dalam meningkatkan kinerja ekspor nasional dan menekan impor khususnya impor migas. Karenanya, diperlukan terobosan kebijakan yang esensinya mendukung kebijakan yang sudah ada dalam rangka mengakselerasi penurunan defisit transaksi berjalan baik dalam jangka panjang maupun jangka pendek

Dari sisi kebijakan, satu terobosan bisa dilakukan adalah melalui kebijakan merger dan akuisisi (M&A) pada perusahaan-perusahaan minyak luar negeri baik lokal maupun multinasional. Pada prinsipnya, strategi M&A bisa dilakukan melalui dua model.

Pertama, dengan mengakuisisi secara mayoritas pada perusahaan multinasional yang sehat dan kemudian menjadi pemegang saham pengendali pada perusahaan tersebut sehingga Indonesia mempunyai wakil dalam struktur pengurus dan bisa ikut mengendalikan kebijakan perusahaan.

Kedua, strategi M&A dengan mengakuisisi perusahaan minyak yang secara finansial kurang sehat, namun memiliki cadangan minyak tinggi. Perusahaan ini bisa diakuisisi dengan harga murah dan tidak membebani APBN, yang kemudian disehatkan melalui kebijakan korporasi tertentu.

Terobosan kebijakan di atas diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi migas sekaligus menekan angka impor BBM yang bermuara pada penciptaan surplus transaksi berjalan secara bertahap. Untuk strategi investasi dan model bisnisnya, ada beberapa opsi kebijakan yang saat ini tengah dilakukan kajian oleh Pemerintah diantaranya, pertama, memberikan penugasan baru kepada PT Pertamina (Persero) untuk mengakuisisi perusahaan-perusahaan minyak di luar negeri.

Kedua memberikan penugasan tambahan kepada LPEI melalui Program NIA-nya untuk melakukan akuisisi perusahaan-perusahaan minyak di luar negeri.

Berikutnya ketiga membentuk special mission vehicles (SMV) baru dengan penugasan khusus secara professional untuk mengakuisisi perusahaan-perusahaan minyak di luar negeri; dan ke empat membentuk BLU baru dengan penugasan khusus untuk pengelolaan dana dalam rangka mendukung pelaksanaan akuisisi perusahaan-perusahaan minyak di luar negeri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya