Setneg: Mobil Dinas Menteri Tak Layak Pakai

Kemensetneg akan menganggarkan pengadaan mobil dinas pejabat negara.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 23 Agu 2019, 14:15 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2019, 14:15 WIB
Tua dan Bermasalah, Ini Kondisi Mobil Dinas Jokowi
Tua dan Bermasalah, Ini Kondisi Mobil Dinas Jokowi

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan mengenai pengadaan mobil dinas menteri anggota Kabinet Kerja, pejabat setingkat menteri, ketua/wakil ketua MPR, DPR, dan DPD.

Asisten Deputi Humas Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto menyampaikan, bahwa pengadaan kendaraan itu dilakukan karena usia kendaraan telah lebih dari 10 tahun. Sementara, untuk pengadaan mobil dinas baru terakhir dilakukan pada tahun 2005 dan 2009.

“Kendaraan dinas yang VVIP Kepresidanan dan para menteri, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden, dan mantan wakil presiden, mayoritas telah berusia lebih dari 10 tahun. Sebagian besar saat ini kondisinya sering mengalami kerusakan dan tidak efisien, serta tidak layak untuk dipergunakan bagi pejabat negara,” kata Eddy Cahyono seperti dikutip dari laman Setkab.go,id, Jumat (23/8/2019).

Ditambahkan Eddy, mobil dinas menteri yang sekarang digunakan itu membutuhkan biaya perawatan yang tinggi sehingga perlu diremajakan dengan pertimbangan teknis, seperti faktor keamanan, keandalan, dan biaya pemeliharaan yang semakin mahal karena usia pemakaian

Dengan pertimbangan teknis tersebut, lanjut Asdep Humas Kemensetneg, maka pengadaan mobil dinas baru dilakukan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Bakal Melalui Tender

Ini Plat Mobil Menteri Baru
Petugas memasang pelat mobil baru di mobil dinas Menteri Perhubungan yang baru di Kemenhub, Jakarta, (27/10/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sesuai dengan anggaran yang tersedia, pada 2019 ini Kemensetneg mengadakan kendaraan keras VVIP Kepresidenan sebanyak 2 (dua) unit melalui Sistem Penunjukan Langsug, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan 101 unit kendaraan bagi para anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, serta pimpinan lembaga negara, menurut Asdep Humas Kemensetneg itu, dilakukan melalui Sistem Tender Umum dengan menggunakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau online.

“Dalam prosesnya telah dikonsultasikan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dan juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri,” jelas Eddy.

 

Jenis Kendaraan Baru Menteri

20170108-Menhub Tinjau Proyek LRT Jabodetabek-Jakarta
Menhub Budi Karya Sumadi seusai memantau lokasi pembangunan kereta layang (Light Rail Transit/LRT), rute Cawang-Cibubur di tol Jagorawi Km 13, Jakarta, Minggu (8/1). LRT akan melewati 18 stasiun dengan panjang 42,1 km. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Eddy Cahyono menambahkan sesuai hasil tender umum, dari beberapa penyedia yang memasukan penawaran, PT Astra International Tbk-TSO., dinyatakan sebagai pemenang. Lalu diperoleh Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pengganti Toyota Crown Royal Saloon

Adapun anggaran untuk pengadaan kendaraan tersebut, menurut Eddy, tercantum dalam DIPA 2019 Kemensetneg yang sudah melalui pembahasan dan persetujuan DPR RI, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya