Pemerintah Resmi Pangkas PPh Obligasi jadi 5 Persen

Untuk mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Agu 2019, 14:21 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2019, 14:21 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya memangkas Pajak Penghasilan (PPh) final atas bunga surat utang atau obligasi untuk proyek infrastruktur dari 15 persen menjadi 5 persen. Hal ini dilakukan untuk mendorong pengembangan pasar keuangan di Indonesia melalui peningkatan peran kontrak investasi kolektif untuk menyerap obligasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Dikutip dari laman Setkab, dalam PP ini disebutkan obligasi adalah surat utang, baik surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. Sementara bunga obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga atau diskonto.

Adapun besaran pajak penghasilan yang diatur dalam Pasal 3 PP ini investor bisa menikmati PPh bunga obligasi atau diskonto hanya 5 persen sampai dengan tahun 2020 atau tidak dibatasi tahun mulainya dan 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Ketentuan ini hanya diberikan pada bunga atau diskonto yang diterima wajib pajak (WP) reksa dana, dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif, serta efek beragunan aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013, PPh dimaksud adalah 5 persen (lima persen) untuk tahun 2014 – tahun 2020 saja. Kemudian 10 persen untuk tahun 2021 dan seterusnya.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Agustus 2019.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perdalam Pasar Keuangan

Sambangi KPK, Dirjen Pajak Koordinasi Sektor Perkebunan
Dirjen Pajak Robert Pakpahan bersiap meninggalkan gedung KPK usai melakukan pertemuan, Jakarta, Rabu (31/1). Maksud kedatangannya adalah untuk berkoordinasi soal pencegahan terkait pajak perkebunan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Direktur Jenderal Ditjen Pajak, Robert Pakpahan pun turut berkomentar menanggapi penurunan PPh obligasi tersbut. Menurut dia, kebijakan ini diambil dalam rangka memperdalam pasar keuangan serta mendorong pendanaan di sektor infrastruktur dan realestat.

"Yang jelas untuk pendalaman dan juga membiayai infrastruktur lah. Kan dire dinfra. Itu sudah lama sih sebenarnya," kata Robert saat ditemui di Kementerian Keuangan.

Robert menegaskan, penurunan ini pun bukan berarti kebijakan sebelumnya tidak menarik di mata investor. Namun lebih kepada penyesuaian untuk pendalaman pasar. "Kan pendalaman pasar keuangan di Indonesia ini kan perlu dipikirkan. Yang mana yang prioritas, dan ada juga masukan terus dikaji lalu pas ya dilakukan," jelas dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan penurunan PPh tersebut merupakan bentuk insentif pemerintah terhadap investor luar. Sebab, dengan semakin rendahnya pajak tersebut otomatis para investor akan semakin senang.

"Artinya untuk insentif lah. Akan terpengaruh karena pajaknya lebih rendah," kata Menko Darmin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya