BI Tertibkan Penukaran Uang Ilegal di Perbatasan RI-Timor Leste

Kesepuluh tempat transaksi valuta asing atau money changer juga melakukan kegiatan usaha lainnya.

oleh Ola Keda diperbarui 28 Agu 2019, 16:36 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2019, 16:36 WIB
Bank Indonesia (BI) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menertibkan 10 tempat usaha penukaran valuta asing bukan bank atau money changer tanpa izin.
Bank Indonesia (BI) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menertibkan 10 tempat usaha penukaran valuta asing bukan bank atau money changer tanpa izin.

Liputan6.com, Kupang - Bank Indonesia (BI) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menertibkan 10 tempat usaha penukaran valuta asing bukan bank atau money changer tanpa izin resmi. Penertiban tersebut dilakukan di daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste.

"Dari hasil pemetaan, BI menemukan 10 money changer di Atambua yang melakukan transaksi valuta asing tanpa izin,” kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Peredaran Uang Rupiah, dan Layanan Administrasi BI, Eddy Junaedi, Rabu, (28/8/2019).

Menurut dia, penertiban tersebut dilakukan BI selaku Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) sekaligus dalam melaksanakan amanat Peraturan BI (PBI) nomor 18/20/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA).

“Kegiatan penertiban ini dilakukan agar semua kegiatan transaksi valuta asing wajib memiliki ijin KUPVA dari BI,” tambah Junaedi.

Kesepuluh tempat transaksi valuta asing atau money changer tersebut juga melakukan kegiatan usaha lainnya seperti toko emas, toko jualan sembako, toko handphone dan jenis usaha lainnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sanksi Pidana

Rupiah Menguat di Level Rp14.264 per Dolar AS
Pekerja menunjukan mata uang Rupiah dan Dolar AS di Jakarta, Rabu (19/6/2019). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) sore ini Rabu (19/6) ditutup menguat sebesar Rp 14.269 per dolar AS atau menguat 56,0 poin (0,39 persen) dari penutupan sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar )

Terhadap seluruh pelaku kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, ditempelkan stiker penertiban sampai dengan yang bersangkutan mengajukan izin usaha KUPVA ke Bank Indonesia.

Selanjutnya, BI akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban, jika tidak akan ada ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini jumlah KUPVA bukan bank di Provinsi Nusa Tenggara Timur sampai dengan Agustus 2019 sebanyak 10 penyelenggara KUPVA bukan bank dan 6 penyelenggara jual beli Uang Kertas Asing (UKA) di kawasan perbatasan Atambua.

Bank Indonesia menghimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin lainnya segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia apabila ingin melakukan kegiatan jual beli valuta asing.

"Pengurusan izin di BI gratis tanpa dipungut biaya apapun," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya