Menko Darmin Sebut Fintech Rentan Pencucian Uang

Industri fintech dianggap Menko Perekonomian Darmin Nasution rentan terhadap

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Sep 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 12:30 WIB
20150910-Darmin Nasution
Menko Perekonomian Darmian Nasution saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (9/9/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, financial technologi atau fintech rentan risiko pencucian uang. Hal tersebut pun menjadi salah satu tantangan pengembangan fintech di Indonesia.

"Indikasi penyalahgunaan data ini sudah banyak, kemudian juga fintech rentan risiko pencucian uang," ujar Menko Darmin di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Dengan adanya potensi tersebut, pemerintah berupaya membuat manajemen risiko melalui regulasi pengaturan fintech tanpa menghambat perkembangannya di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah menggandeng Bank Indonesia dan OJK.

"Dukungan pemerintah dan otoritas pengembangan fintech ini menyeimbangkan mitigasi risiko dan membuka ruang inovasi serta memberi pemahaman mengenai landscape dan ekosistem industri ini," jelas Menko Darmin.

Menko Darmin melanjutkan, fintech merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendorong inklusi keuangan. Sebab, dengan adanya fintech masyarakat lebih mudah terhubung dengan perbankan dalam rangka membuka rekening dan pemanfaatannya.

"Fintech jauh lebih ampuh dalam mendorong keuangan inklusif, perbankan akan bisa membantu masyarakat membuka rekening," paparnya. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak Ingin Pasar Direbut Fintech, Ini Pesan Gubernur BI ke Perbankan

BI Turunkan Bunga Acuan 25 BPS Jadi 5,5 Persen
Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah) dan jajaran Dewan Gubernur memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (22/8/2019). Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Maraknya digitalisasi layanan keuangan membuat Bank Indonesia (BI) mempersiapkan langkah dalam melawan efek sampingnya, yakni shadow banking. Kehadiran shadow banking adalah akibat layanan keuangan yang tak diregulasi sehingga membahayakan konsumen. Kini, shadow banking menjamur akibat fintech ilegal.

Gubernur BI Perry Warjiyo berkata perlu ada aksi proaktif dari perbankan, yakni lewat digitalisasi. Nantinya perbankan digital harus terkoneksi fintech agar pengawasan bisa berjalan.

"Perlu tetap menempatkan digitalisasi perbankan sebagai core atau inti dalam integrasi tadi. Makanya kita dorong perbankan digitalisasinya agar terus berkembang pesat. Juga bagaimana fintech itu interlink dengan perbankan supaya tidak terjadi perbankan maya atau shadow banking," ujar Gubernur BI di Bali, Kamis (29/8/2019).

Indonesia sendiri tengah mengalami pertumbuhan fintech yang pesat. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyebut mereka hanya punya enam anggota di tahun 2016, kini mereka sudah punya 250 anggota.

 

Seberapa Besar Ancamannya?

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Lantas seberapa besar ancaman shadow banking di Indonesia? Kepala BI Insitute Solikin M. Juhro berkata ancaman di Indonesia masih minim ketimbang negara lain seperti China yang fintech-nya sudah amat besar, tetapi perbankan memang harus gencar melakukan digitalisasi untuk antisipasi.

"Perbankan harus digitalize. Integrasikan fintech dengan perbankan supaya enggak ada fintech liar tapi dia operated berdasarkan praktik perbankan yang terdigitalisasi. Integrate fintech and conventional banking," ujar Solikin.

Gubernur Perry menyebut mendukung penuh digitalisasi, baik itu untuk start up atau UMKM. Akan tetapi inovasi dalam hal perlindungan konsumen dan melawan risiko digital juga tidak boleh tertinggal, serta ekonomi digital harus fokus pada kepentingan nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya