Perpes Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Terbit Sebelum Pelantikan Jokowi

Kenaikan iuran BPJS baru akan berlaku pada Januari 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Sep 2019, 21:35 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2019, 21:35 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani mengatakan saat ini perpres mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tengah dirancang oleh sejumlah kementerian terkait. Dia memastikan perpres tersebut diterbitkan sebelum Oktober atau sebelum Jokowi-Ma'ruf Amin dilantik MPR sebagai presiden dan wapres.

"Pelaksanaan tahun depan, hanya perpres akan dilakukan di periode ini. Harusnya sebelum Oktober sudah selesai (perpres)," kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/9/2019).

Kendati begitu, kenaikan iuran BPJS baru akan berlaku pada Januari 2020. Puan menjelaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah tak dapat dihindari lagi.

Hal ini melihat kondisi BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit. Terlebih, tarif iuran BPJS Kesehatan sudah lebih dari lima tahun tak naik.

"Tentu saja dengan pertimbangkan hal-hal yang perlu diperkuat, diperbaiki, dan dievaluasi. Serta tidak rugikan peserta PBI (Penerima Biaya Iuran)," jelasnya.

 

Naik 100 Persen

DPR Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Nina F Moeloek, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Dirut BPJS KEsehatan Fachmi Idris dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Kesehatan Tubagus Achmad Choesni saat mengikuti Rapet Kerja Gabungan dengan Komisi XI dan IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/9/2019). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II akan naik secara efektif pada 1 Januari 2020. Masing-masing kelas ini akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu dan Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

"Yang kelas I dan kelas II, 1 Januari 2020 jadi Rp160.000 dan Rp110.000, sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujar Mardiasmo usai menghadiri rapat kerja dengan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9).

Mardiasmo mengatakan, kenaikan tersebut tinggal menunggu persetujuan Presiden Jokowi melalui penerbitan Peraturan Presiden (PP). Aturan baru tersebut direncanakan rampung dalam waktu dekat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya