JK: Lebih Mahal Rokok Dibanding Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Menurut JK, iuran BPJS Kesehatan masih lebih penting dan sedikit pengeluarannya ketimbang pengeluaran lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Sep 2019, 19:30 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 19:30 WIB
Wapres Jusuf Kalla
Wakil Presiden Republik Indonesia, Muhammad Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan tidak akan berpengaruh pada masyarakat tidak mampu. Dia menjelaskan iuran program jaminan kesehatan (JKN) bagi golongan penerima bantuan iuran (PBI) dibayarkan oleh pemerintah.

"Tapi diketahui untuk orang miskin yang dibayarkan pemerintah, jadi kalau terjadi kenaikan iuran itu tidak berpengaruh apa-apa untuk orang miskin karena itu dibayarkan pemerintah," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Kamis (5/9/2019).

Dia menjelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan semestinya tidak terlalu memberatkan. JK mengatakan iuran BPJS Kesehatan tersebut masih lebih rendah dibandingkan pengeluaran kebutuhan pribadi seperti pengeluaran seseorang yang biasa merokok.

Menurut JK, iuran BPJS Kesehatan masih lebih penting dan sedikit pengeluarannya ketimbang pengeluaran lain.

"Apalagi merokok, itu satu bungkus, sebulan. Padahal dia ngerokok satu bungkus sehari, jadi tidak besar dibandingkan dengan pengeluaran yang lain tapi sangat bermafaat untuk kehidupan kesehatan dia," ujar JK.

JK juga menilai iuran BPJS Kesehatan saat ini terlalu murah dan tidak sebanding dengan manfaat yang diterima.Menurut JK, saat ini penerima manfaat BPJS Kesehatan di semua kelas memperoleh pelayana kesehatan yang sama.

"(Mulai) 23 ribu tapi mau operasi jantung, apa sakit apapun ditanggung BPJS, BPJS itu asuransi yang operasinya asuransi, yang salah satu terbesar operasinya di dunia ini. dia punya anggota lebih dari 200 juta oran," kata JK.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Menko Puan: Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Januari 2020

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga di kawasan Matraman, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani menegaskan iuran BPJS Kesehatan kelas III tetap akan naik. Meskipun ada penolakan dari DPR.

Puan menjelaskan kenaikan iuran itu akan dilakukan per 1 Januari 2020. Namun, Peraturan Presiden (Perpres) akan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode ini.

"Tetap akan dilakukan karena memang sudah waktunya dilakukan. Dan ini sudah 5 tahun tidak ada kenaikan," kata Puan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2019).

Puan mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini harus dilakukan untuk menyesuaikan kondisi di lapangan.

Terkait angka kenaikan iuran tersebut pun Puan enggan menyebutkan. Tetapi dia meminta publik agar menunggu hasil keputusan dari kajian DPR.

"Nanti kami lihat lagi, terkait angka. Nanti akan kita lihat sesuai hasil DPR apakah perlu dikaji lagi," ungkap Puan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya