Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menandatangani kontrak pembangunan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan satu pembangunan Gardu Induk senilai Rp 12 triliun. Infrastruktur kelistrikan tersebut bagian dari Proyek 35 ribu Mega Watt (MW).
Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani menyebutkan, proyek pembangunan yang ditandatangani adalah PLTU Sulut-1 kapasitas 2x50 MW, PLTU Timor-1 kapasitas 2x50 MW, dan PLTU Palu-3 kapasitas 2x50 MW serta proyek Gardu Induk GIS 500 kV Muara Karang Baru. Dalam pembangunan ini diperlukan komitmen dari semua pihak agar dapat berhasil.
Advertisement
Baca Juga
“Diperlukan komitmen yang tinggi dari semua pihak, termasuk penyedia barang jasa untuk memastikan kelancaran pembangunan Pembangkit dan Gardu Induk 500 kV sehingga pekerjaan dapat diselesaikan sesuai Biaya, Mutu dan Waktu yang telah ditentukan.” Kata Inten, di Jakarta, Senin (9/9/2019).
Penandatanganan kontrak pembangunan tiga PLTU dan satu GI ini memiliki nilai total investasi lebih dari Rp 12 triliun dengan menggunakan Anggaran PLN (APLN).
Adapun pembangunan pembangkit dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara, sementara pembangunan GIS 500 kV Muara Karang Baru yang merupakan bagian dari jaringan transmisi 500 kV Jakarta Looping dilakukan untuk mendukung dan meningkatkan kehandalan sistem kelistrikan DKI Jakarta dan sekitarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gandeng Konsorsium
Beberapa konsorsium yang bekerja sama dengan PLN dalam pembangunan ini diantaranya adalah Konsorsium PT IKPT, PT PP,ITOCHU Corporation, Sumitomo Heavy Industries, dan PT Medco Power Indonesia, sebagai Penyedia Barang Jasa untuk pembangunan PLTU Sulut dan untuk PLTU Timor-1.
Konsorsium terdiri dari PT Wijaya Karya, Doosan Heavy Industries dan Korea South-East Power sebagai Penyedia Barang Jasa untuk pembangunan PLTU Palu-3 dan Konsorsium Indokomas, Hyosung, sebagai Penyedia Barang Jasa untuk pembangunan GIS 500 kV Muara Karang Baru.
Ketiga pembangkit tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35 ribu MW yang dicanangkan pemerintah guna memenuhi pertumbuhan kebutuhan kelistrikan.
Dia pun menghimbau, agar pada saat pelaksaan pekerjaan, berbagai ketentuan dalam kontrak harus dipatuhi.
“Pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam kontrak dan regulasi terkait, khususnya mengenai baku mutu emisi pembangkit thermal seperti yang diatur dalam peraturan menteri LHK No. 15 tahun 2019, sebagai wujud dukungan PLN dalam menjaga lingkungan," tandasnya.
Advertisement