Ternyata, Ini Penyebab Harga Barang dari China Bisa Murah

Untuk menanggulangi peredaran barang impor melalui e-commerce pemerintah akan membuat Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus e-commerce.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2019, 20:15 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2019, 20:15 WIB
Sri Mulyani Datangi Pusat Logistik Berikat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melihat barang-barang di Pusat Logistik Berikat (PLB) Dunia Express, Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Sri Mulyani melakukan kunjungan ditemani Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Seksi Tempat Penimbunan Berikat Lainnya Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Irwan Mashud mengungkapkan penyebab harga barang dari China lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri. Hal ini dapat dilihat di berbagai penjualan barang online atau e-commerce.

"Murah, karena tidak dipungut bea masuk. Dan kita lihat barang-barang di market place yang menjual juga rata-rata barang luar negeri. Hampir 90 persen dari luar negeri. Jarang barang lokal," ujar Irwan saat ditemui di Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Irwan mengatakan, untuk menanggulangi peredaran barang impor melalui e-commerce pemerintah akan membuat Pusat Logistik Berikat (PLB) khusus e-commerce. PLB tersebut nanti akan menjadi tempat penampungan barang impor dari luar negeri.

"Ini kan sebenarnya yang jastip dia tidak bayar bea masuk. Kita mau arahkan supaya lewat PLB. Kalau PLB lebih terarah dan kita tahu datanya. Bisa kita pungut bea masuk, kita pungut pajak sehingga negara tidak hanya sekedar kehilangan duit. Selama ini kan mereka masuknya lewat paket gitu," jelasnya.

Dia menampik pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap barang impor melalui e-commerce. Namun, kondisi di lapangan kerap kali terbentur aturan harga barang yang diwajibkan menyetor bea masuk dan pajak kepada negara.

"Bukan belum mengawasi, karena memang regulasinya kalau barang dibawah USD 75 tidak kena bea masuk untuk yang perusahaan jasa titipan. Kalau penumpang ada batasan USD 500 per orang. Kalau anda jalan-jalan keluar negeri di bawah USD 500 tidak kena pajak tidak kena batasan. Ini kan harus kita tarik supaya tetap dipungut," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Sri Mulyani: Kebocoran Impor Tekstil Bukan Lewat Pusat Logistik Berikat

Sri Mulyani Datangi Pusat Logistik Berikat
Menteri Keuangan Sri Mulyani ditemani Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (kiri) mengunjungi Pusat Logistik Berikat (PLB) Dunia Express, Sunter, Jakarta, Jumat (4/10/2019). Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku mendapat keluhan Presiden Jokowi terkait banjir impor tekstil. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan Sri Mulyani, melakukan kunjungan kerja ke Pusat Logistik Berikat (PLB) PT UNIAIR dan PT Dunia Express, Sunter, Jakarta Utara. Kunjungan tersebut dalam rangka memastikan tidak ada banjir impor produk industri tekstil dan produksi tekstil (TPT) melalui PLB.

"Jadi impor ada yang dari produsen sendiri, atau impor yang melalui umum atau biasa. Kalau persoalannya bukan di PLB, kita harus mencari di mana," ujar Sri Mulyani di Sunter, Jakarta, Jumat (5/10/2019).

Dalam hasil tinjauannya, ada dua poin utama yang menunjukkan bahwa tudingan terjadinya banjir produk TPT melalui PLB tidak benar. Sebab, importasi TPT melalui PLB sangat kecil yaitu hanya mencapai 4,1 persen dari total impor nasional. 

Total impor melalui PLB, 77 persen di antaranya produk dengan kategori perlu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, persetujuan impor Kementerian Perdagangan, dan laporan Surveyor. Dengan demikian, pengawasan yang dilakukan berlapis.

"Jadi kalau nyelundup (barang) teoritisnya tidak menggunakam PLB. Dia harus presentasi dulu ke kanwil, harus punya NPWP, rencana kerja seperti yang dijelaskan oleh asosiasi tadi," katanya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menambah, pihaknya memang menemukan ada 15 pelaku usaha yang memalsukan keterangan produknya untuk menghindari pengurusan izin rekomendasi Kemenperin dan persetujuan Kemendag. Ke depan, pengawasan pengurusan izin akan langsung dilakukan oleh DJBC.

"DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) akan melakukan pengawasan kepada importasi TPT melalui sinergi dengan DJP, serta pengawasan fisik melalui patroli terutama untuk mencegah penyelundupan Balepress (baju bekas)," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya