Liputan6.com, Jakarta Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020 rencananya akan ditentukan pada Rabu (23/10/2019) besok. Sebelum membahas UMP 2020 bersama pemangku kebijakan lainnya, Dinas Tenaga Kerja melakukan survei di 45 pasar untuk menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) warga Jakarta.
KHL ini menjadi salah satu dasar penghitungan UMP. "Besok akan ditentukan sidang terakhir terkait masalah UMP. Mudah-mudahan semua berjalan lancar," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah dihubungi Selasa (22/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Terkait berapa persentase kenaikan UMP, Andri masih enggan menyebutkan. Namun bila berpedoman pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja sebesar 8,51 persen.
"Jangan disebutkan dulu. Nanti heboh," ujarnya.
Selain berpedoman pada SE Menteri Tenaga Kerja, Andri mengatakan penetapan UMP ini juga tergantung dari hasil rapat terakhir Dewan Pengubahan. Berita acara rapat tersebut akan dijadikan rekomendasi yang dikirim ke Gubernur DKI Jakarta.
"Nanti Gubernur yang memutuskan angka berapa kenaikannya UMP," jelasnya.
Perihal respons pengusaha terkait kenaikan 8,51 persen, dia mengakui jika pengusaha menginginkan di bawah 8,51 persen sementara pekerja meminta di atas persentase tersebut.
Dalam hal ini pihaknya bertugas memfasilitasi kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja.
"Kami mau tidak mau harus memfasilitasi kebutuhan dua belah pihak. Jangan sampai ketinggian dan kerendahan. Semuanya mau menguntungkan kedua belah pihak. Bagaimana ini kan kaitannya dengan hubungan industrial yang harmonis. Itu yang sebenarnya menjadi pedoman kami bagaimana bisa menciptakan hubungan industrial yang harmonis, supaya produktivitasnya meningkat, kalau meningkat insyaallah, kalau meningkat pendapatan meningkat," jelasnya.
Jika berpedoman pada SE tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta diperkirakan dalam kisaran angka Rp 4,27 juta. Rapat Dewan Pengupahan akan dihadiri asosiasi, serikat, pemerintah, BPS, dewan pakar, dan perguruan tinggi.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Â
Reporter:Â Hari AriyantiÂ
Sumber: Merdeka.com
Â
Buruh Tuntut UMP 2020 Naik hingga 15 Persen
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51 persen sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. Sebab kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP 78/2015) yang selama ini ditolak oleh buruh Indonesia.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah segera merevisi PP 78/2015, khususnya terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum.
"Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar," kata Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (18/10/2019).
Baca Juga
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa KHL yang digunakan dalam survei pasar adalah KHL yang baru, yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya. Adapun KHL yang baru tersebut berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item.
Menurut informasi, KHL baru sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional berjumlah 78 item. Namun demikian, KSPI menghitung KHL baru adalah 84 item.
Menurut Said Iqbal, jika perhitungan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan KHL yang baru tersebut, maka kenaikan upah minimum 2020 berkisar 10 persen-15 persen.
"Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51 persen," tegasnya.
Terlebih lagi, di dalam UU Ketenagakerjaan diatur, dasar hukum kenaikan UMP/UMK adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survey didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.
Â
Â
Advertisement