Wechat Pay dan Alipay Resmi Beroperasi di Indonesia pada 2020

Alipay dan WeChat harus menggandeng perbankan nasional yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Okt 2019, 19:28 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2019, 19:28 WIB
Alipay
Ilustrasi: penggunaan Alipay (sumber: payments.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dompet digital asal negeri tirai bambu yaitu Wechat Pay dan Alipay akan segera beroperasi di Indonesia, salah satu syaratnya adalah mereka harus bermitra dengan bank yang beroperasi di Indonesia. Salah satunya adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengungkapkan kemitraan dengan aplikasi pembayaran asal China tersebut akan terealisasi di tahun depan. Adapun BCA statusnya adalah sebagaii acquiring atau penyedia fasilitas dan layanan.

"Fungsinya kita nanti jadi acquiring, kita akan sediakan mesin electronic data capture (EDC) yang bisa ditaro di merchant yang ada di daerah wisata," kata Jahja dalam konferensi pers paparan kinerja, di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Jahja menjelaskan, salah satu tujuan dari kerjasama tersebut adalah untuk meraup untung dari potensi turis asal China yang cukup besar di Indonesia. Sebab kedua dompet digital tersebut hanya dapat digunakan oleh orang China.

"Mereka (turis China) sudah terbiasa liburan tidak membawa kartu kredit jadi payment dengan aplikasi. Kita sediakan EDC ya kita siapkan awal tahun depan bisa," ujarnya.

Sebagai informasi, Alipay dan WeChat selaku penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asing membutuhkan acquirer atau pihak yang dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain. Untuk itu, Alipay dan WeChat harus menggandeng perbankan nasional yang masuk dalam kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Bertemu Bank Indonesia

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Gratis, Ini Syaratnya
Karyawan menghitung uang kertas rupiah yang rusak di tempat penukaran uang rusak di Gedung Bank Indonessia, Jakarta (4/4). Selain itu BI juga meminta masyarakat agar menukarkan uang yang sudah tidak layar edar. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Ricky Satria mengungkapkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak WeChat dan Alipay.

Disebutkan bahwa kedua penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) asing tersebut sudah mengantongi izin operasional di Indonesia. Namun ada syarat khusus untuk keduanya.

"Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersialisasi bisnisnya," kata Ricky di Kantor BI, Jakarta, Kamis (4/4).

Selain itu, WeChat dan AliPay di Indonesia hanya dapat digunakan olen turis asal China saja. Untuk model bisnisnya, Ricky mengaku masih akan melakukan pembicaraan dengan kedua perusahaan tersebut.

"Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis Chinanya, orang Indonesia tidak boleh," ujarnya.

Dia mengungkapkan, WeChat dan AliPay tidak hanya sampai di Indonesia. Kedua sistem pembayaran tersebut juga digunakan oleh warganya di beberapa negara lain seperti Thailand, Vietnam bahkan di Jepang.

Dengan dilegalkannya WeChat dan Alipay, diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap industri pariwisata tanah air dengan mendatangkan lebih banyak wisman asal negeri tirai bambu tersebut.

Sejauh ini WeChat dan AliPay sudah tercatat melakukan kerjasama dengan bank lokal.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya