Larangan Ekspor Nikel Dipercepat, Pemerintah Evaluasi Pembangunan Smelter

Data yang didapat dari evaluasi kemajuan pembangunan smelter untuk menentukan arah kebijakan ekpor nikel ke depannya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Okt 2019, 11:44 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2019, 11:44 WIB
(Foto: Liputan6.com/Septian Deny)
Smelter nikel di Konawe, Sulawesi Tenggara (Foto:Liputan6.com/Septian Deny)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengevaluasi kesiapan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), setelah Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) memajukan batas ekspor nikel mulai 29 Oktober 2019 dari penetapan awal 1 Januari 2020.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal Mineral‎ dan Batubara melakukan kunjungan ke lapangan, untuk memantau kemajuan pembangunan smelter.

"Direktorat Jenderal minerba sedang malakukan evaluasi dan kunjungan ke lapangan," kata Agung, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

 

Menurut Agung, data yang didapat dari evaluasi kemajuan pembangunan smelter, untuk menentukan arah kebijakan ekpor nikel ke depannya.

"Ini untuk menentukan kebijakan ke depan seperti apa terkait degan ekspor nikel," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala BPKM Bahlil Lahadalia melakukan gebrakan mengejutkan soal pelarangan ekspor ore (nikel). Pelarangan ini sejatinya baru dimulai per 1 Januari 2020, tetapi Bahlil memajukannya sore ini dan akan efektif besok.

Bahlil berkata kesepakatan ini dilakukan oleh anak bangsa demi kedaulatan serta agar ore bisa diolah sendiri di dalam negeri agar nilainya naik. Pihak asosiasi dan pengusaha nikel pun diundang ke pengumuman itu.

"Hari ini, secara formal kesepakatan bahwa yang seharusnya ekspor ore itu akan selesai di 1 Januari 2020, mulai hari ini sudah kita sepakati untuk tidak lagi melakukan ekspor ore," ujar Bahlil, Senin (28/10/2019) di Kantor BKPM, Jakarta.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Bantah Pelarangan Ekspor Nikel Hambat Investasi Smelter

Smelter PT Antam Tbk di Pomalaa, Sulawesi Tenggara (Dok Foto: Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)
Smelter PT Antam Tbk di Pomalaa, Sulawesi Tenggara (Dok Foto: Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah, pelarangan ekspor nikel yang diterapkan lebih awal per 1 Januari 2020 akan menghambat sumber pen‎danaan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, sejak awal pemberian kelonggaran ekspor nikel pada 2017 bukan bertujuan untuk mendanai pembangunan smelter nikel. Melainkan hanya memberikan insentif untuk meringankan pendanaan pembangunan smelter nikel.

‎"Saya dari awal 2017 bilang pembangungn smelter tidak bisa hanya dibiayai dari hasil ekspor, itu sebagai insentif untuk membantu perusahaan," kata Bambang, di Jakarta, Senin (2/9/2019).

‎Untuk diketahui, pada 2014 pemerintah juga pernah menerapkan larangan ekspor nikel‎. Menurut Bambang, saat itu perusahaan nikel yang berniat membangun smelter nikel sejak awal, tidak mengandalkan pendapatan dari ekspor nikel untuk pembangunan smelter.

"Sehingga pada saat awal niatnya perusahaan investasi membangun tanpa adanya insentif tadi," tuturnya.

Bambang pun membatah, jika penerapan larangan ekspor nikel kembali‎ diterapkan, tidak akan menganggu pendanaan smelter nikel yang sedang dibangun.

"Jadi kalau dikatakan membangun dengan ekspor akan cukup , itu untuk bauksit dan tembaga juga. Ya namanya insentif kan ekstra bonus, bukan pokok utama‎," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya