Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno mengatakan bahwa PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sejauh ini sudah menyiapkan dana untuk menyerap divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. Inalum sendiri ditunjuk pemerintah langsung untuk mengambil alih saham milik Vale.
Menurut Fajar, divestasi saham Vale dilakukan Inalum tak serumit Freeport dulu. Bahkan secara nilainya juga tidak begitu besar. Secara kas internal bahkan Inalum punya modal yang cukup untuk melakukan penyerapan divestasi.
"Aman. Kan uangnya Inalum saja 1 triliun. Cukuplah. Dia punya dana internal," ujar Fajar di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Selasa (29/10).
Advertisement
Fajar menambahkan, apabila dalam proses divestasi dilakukan Inalaum memerlukan dana pinjaman dari bank maka hal itu wajar saja. Mengingat, sisa pinjaman yang kemarin dilakukan Inalum untuk divestasi Freeprot juga masih ada.
Â
Baca Juga
"Kalau memang butuh untuk pinjaman, anytime mereka butuh fasilitas itu sudah ada. Sudah disiapkan. Gak seruwet Freeport," ujar Fajar.
Dia juga memastikan Inalum tidak akan menerbitkan Global Bond seperti halnya negosiasi bersama Freeport waktu itu. "Global bond gitu gitu enggak perlu. Skemanya juga mudah kok ini dengan Vale," ujar Fajar.
Seperti diketahui, Pemerintah menugaskan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) untuk membeli 20 persen saham PT Vale Indonesia Tbk. Setelah ini, Inalum mendapat kewenangan untuk menyelesaikan proses akuisisi saham milik perusahaan asal Brasil tersebut.
"Iya (menugaskan Inalum membeli 20 persen saham Vale)," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/10).
Bambang menjelaskan, meski penugasan sudah dilakukan, namun pihaknya belum bisa menyebutkan harga 20 persen saham Vale ‎yang akan dibeli Inalum. Sebab hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Keuangan.
"Tidak, tidak pakai nilai. Menteri Keuangan yang menerangkan," ujarnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mengacu pada PP
Untuk diketahui, divestasi mengacu pada peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 sebagai perubahan ketiga PP No 23 Tahun 2010. Payung hukum tersebut menyebutkan, divestasi harus dilakukan paling lambat pada 14 Oktober 2019 atau 5 tahun setelah terbitnya PP 77 Tahun 2014.
Adapun besaran divestasi dalam PP 77 Tahun 2014 terbagi dalam tiga kategori berdasarkan pada kegiatan pertambangan. Vale termasuk dalam kategori kedua, yaitu kegiatan pertambangan dan pengolahan pemurnian, sehingga perusahaan tambang asal Brazil tersebut hanya kewajiban melepas saham 40 persen.
Berdasarkan kesepakatan Kontrak Karya yang ditandatangani pada 2014, Vale harus melakukan pelepasan saham (divestasi) sebanyak 40 persen. Namun dalam amandemen Kontrak Karya, Vale berkewajiban melepas sahamnya sebesar 20 persen, sebab 20 persen sebelumnya sudah dilepas di Bursa Efek dan tercatat sebagai divestasi.
Advertisement