Liputan6.com, Jakarta Kantor QNet di Sona Topas Tower Lantai 15, Jakarta Selatan digeledah polisi, Selasa (29/10/2019). Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan penanganan perkara PT Amoeba Internasional yang diduga melakukan penipuan berkedok bisinis multi level marketing (MLM).
Menanggapi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi telah mengambil tindakan. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing menyatakan, pihaknya telah bertemu dan berdiskusi dengan PT QNet. Ada 3 poin yang disepakati dalam pertemuan tersebut:
"Pertama, QNET telah memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha penjualan langsung (direct selling). Kedua, dalam prakteknya, terdapat member QNET, yaitu yang tergabung dalam PT Amoeba Internasional, yang melakukan penjualan produk QNET di luar SOP perusahaan," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (29/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dan yang ketiga, OJK meminta PT QN International Indonesia untuk mengurus permasalahan anggotnya agar mengikuti SOP yang sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
OJK juga meminta perusahaan memutus hubungan dengan PT Amoeba International Indonesia, dimana selanjutnya PT Amoeba Internasional Indonesia akan dihentikan kegiatannya sepenuhnya.
Sebelumnya, QNet diduga telah membujuk calon anggota dengan iming-iming bisnis seumur hidup yang dapat diturunkan ke anak cucu. Namun syaratnya, mereka harus membeli produk berupa cakhra dan amezcua geometri seharga Rp 10 juta.
Kemudian, calon anggota harus mencari anggota baru sebanyak 6 orang. Jika gagal terpenuhi, maka mereka tidak akan mendapatkan bonus.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Begini Jurus Ampuh Bentengi Diri dari Investasi Bodong
SVP Intermediary Business Schroder, Adrian Maulana memberikan sejumlah tips kepada generasi milenial agar tidak terjebak dalam perangkat investasi bodong. Milenial, kata dia, sudah sepatutnya perlu berhati-hati terhadap semua tawaran investasi yang datang.
Menurut dia, pola hidup yang akrab dengan gadget memang menjadikan milenial sebagai 'sasaran tembak' bagi para pelaku jasa keuangan ilegal.
"Tahun ini year to date lebih dari puluhan perusahaan fintech ilegal yang dicabut izin oleh OJK. Lebih dari 168 tahun 2018, fintech ilegal diberhentikan. Karena targetnya milenial. Orang-orang yang kemana-mana tangannya tidak bisa lepas dari gadget. Dengan teknologi tanpa kita cari informasi, informasi itu bisa datang. Termasuk yang berkedok investasi," ungkap dia, di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (3/5).
Hal pertama yang mesti dilakukan ketika mendapatkan tawaran produk investasi dari perusahaan tertentu, yakni melakukan research. Hal ini untuk memastikan milenial punya informasi cukup sebelum membuat keputusan.
"Cek dulu instrumen investasi nya. Lakukan research, tanya pada orang-orang yang lebih kompeten. Bisa ke teman-teman di perbankan, di pasar modal," ujar dia.
Aspek legalitas suatu perusahaan juga harus diperiksa. Dia mengatakan dengan berkembangnya teknologi dan keterbukaan informasi dari lembaga pengawas jasa keuangan alias OJK, informasi terkait jasa keuangan legal dapat dengan mudah ditemukan.
"Cek aspek legalitasnya. Tanya ke OJK, telepon OJK, email OJK, 'Saya dapat tawaran investasi perusahaan ini tercatat?'. Kalau tidak, masuk website OJK ada list and perusahaan yang baik pelaku jasa keuangan, baik fintech itu ada. Jangan langsung gegabah ambil keputusan karena brosurnya keren, website-nya keren, aplikasinya keran," kata dia.
Hal yang tidak kalah penting, tambah Adrian, adalah jangan mudah percaya dan langsung berinvestasi lantaran tawaran imbal hasil (return) yang tinggi.
"Kalau ada yang memberikan imbal hasil jauh melebihi rata-rata yang teman-teman tahu di jasa keuangan, teman-teman harus hati-hati. 5 presen. Bukan setahun per bulan. So please be careful," tegasnya.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Simak, Ini Ciri Investasi Bodong yang Harus Diwaspadai
Investasi abal-abal yang menjanjikan keuntungan berlimpah masih membuat sebagian orang tergoda, meski terlihat tidak masuk akal. Oleh karenanya, ciri-ciri investasi yang berpotensi menipu harus diwaspadai.
Ketua Umum Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Ilegal, Tongam Lumban Tobing, menyatakan bahwa ada banyak ciri-ciri investasi bodong, salah satunya menjanjikan untung yang cepat.
"Menjanjikan untung cepat dan besar. Misalnya investasi forex emas 7 hari dapat untung 30 persen, mana ada investasi yang begitu," ujar Tongam seperti ditulis Sabtu (6/4/2019).
Selain itu, investasi abal-abal biasanya akan menyuruh korban untuk mencari member lain supaya dapat bonus, atau yang dikenal dengan MLM (Multi Level Marketing). Dari 47 investasi ilegal yang ditutup Satgas, sebagian besar di antaranya berskema MLM.
Sementara, ciri lainnya adalah legalitas lembaga tidak jelas dan investasi cenderung memanfaatkan tokoh publik untuk menarik perhatian.
"Mereka (pelaku investasi) memanfaatkan tokoh agama, tokoh masyarakat supaya orang-orang percaya dan berinvestasi di sana," ujarnya.