Liputan6.com, Jakarta - Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten akan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aksi tersebut akan dilakukan pada 31 Oktober 2019, besok.
"KSPI menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan segera direvisi. Apalagi Presiden Jokowi sudah berulangkali menegaskan sikapnya untuk merevisi," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengutip dari keterangan tertulis, Rabu (30/10/2019)
Dalam PP 78/2015 diatur, formula kenaikan UMP/UMK berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional. Tahun ini, besaran inflasi yang digunakan adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen. Dengan demikian kenaikan UMP/UMK tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Advertisement
Baca Juga
KSPI menuntut kenaikan UMP/UMK 2020 yang berkisar antara 10 hingga 15 persen. Kenaikan sebesar ini, kata Iqbal, didasarkan pada survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak yang sudah ditingkatkan kualitas dan kuantitasnya.
Buruh meminta agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah segera mengabulkan tuntutan buruh.
Selain mengenaikan upah, buruh juga menolak Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam Perpres tersebut, iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 yang sebelumnya 25.500 naik menjadi 42 ribu, Kelas 2 dari 51 ribu menjadi 110 ribu dan Kelas 1 dari 80 ribu menjadi 160 ribu.
KSPI mengaku kenaikan iuran BPJS Kesehatan merugikan rakyat. Apalagi kenaikan tersebut dilakukan di tengah perekonomian yang sedang sulit.
"Pemerintah harus sadar, iuran BPJS akan ditanggung satu keluarga. Jika dalam satu keluarga terdiri dari 5 orang, maka untuk Klas 3 harus membayar 210 ribu per bulan. Bayangkan masyarakat di Kebumen dan Sragen yang UMK nya hanya 1,6 juta. Mereka harus mengeluarkan 10 persen lebih untuk membayar BPJS. Itu akan mencekik rakyat kecil," tegas Iqbal.
"Sekali lagi, tuntutan kami dalam aksi ini adalah tolak PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak Perpres 75/2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan naikkan upah minimum 2020 berkisar 10 hingga 15 persen," tegas Said.
Reporter: Chrismonica
Â
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik, Cek Besaran Tarifnya
Pemerintah resmi menerbitkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sebelumnya, ketentuan tersebut memang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mengutip laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu (30/10/2019), Perpres ini mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi:
1. Iuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan.
2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019. Adapun iuran bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan.
Baca Juga
Dalam pasal 30 ayat 2 disebutkan, “Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1 persen dibayar oleh Peserta."
Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat; dan
b. Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai instansi daerah.
Kemudian dalam Pasal 30 ayat 4, disebutkan “Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
Advertisement