Liputan6.com, Jakarta Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rekrutan awal hingga saat ini masih belum jelas. Itu karena ketiadaan anggaran dari pemerintah daerah (pemda) untuk membayar gaji mereka.
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan tenggat waktu 30 November untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Advertisement
Baca Juga
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja, meminta para PPPK terpilih untuk bersabar hingga ada ketok palu penetapan anggaran daerah tahun depan.
"Mereka menunggu saja sampai dengan instrumen payung hukumnya selesai. Kayak dari sisi anggaran dan seterusnya. Jadi kurun waktu ini, mudah-mudahan tidak lama lagi bahwa itu semua sudah bisa terselesaikan," ungkap dia di Jakarta, seperti dikutip Kamis (31/10/2019).
Pria yang akrab disapa Iwan ini mengatakan, status PPPK baru akan pasti kalau sudah ada sistem penggajian yang jelas dari pemerintah daerah.
"Oleh karena itu, kalau kami asumsikan di akhir tahun ini (APBD 2020) selesai, artinya tahun depan sudah bisa dieksekusi semuanya," sambung dia.
Jika instrumen sistem penggajian ini sudah clear, ia meneruskan, Kementerian PANRB akan langsung menyebarkan surat edaran Menteri PANRB. Surat edaran tersebut berisi petunjuk penganggaran dan referensi sistem gaji untuk PPPK.
Iwan pun tak merisaukan jika surat edaran baru terbit pada Desember sementara APBD 2020 sudah harus ketok palu akhir November. Dia menilai, pemda bisa memanfaatkan pengajuan anggaran perubahan untuk gaji PPPK dalam APBD.
"Ya gapapa. Mereka kan dibayarkannya nanti. Ada anggaran perubahan kan," tukas dia.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Nasib Honorer Masih Mengambang, Ini Usul Pengamat
Baru-baru ini, keputusan pemerintah membuka lowongan CPNS 2019 menuai protes dari kalangan honorer. Mereka menilai, hal ini tidak adil bagi tenaga honorer karena kesempatan mereka untuk menjadi pegawai tetap akan semakin kecil.
Namun demikian, adakah peluang bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun agar segera diangkat jadi pegawai tetap?
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengungapkan, jalan satu-satunya bagi tenaga honorer agar berstatus tetap adalah mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) yang diadakan pemerintah.
"Kalau mau jadi PNS, ya harus ikut tes (CPNS), seperti pelamar pada umumnya. Kalau mau cepat. Kalau mau nunggu, waktunya tidak pasti," ungkapnya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga
Hal senada dilontarkan pengamat kebijakan publik Eko Sakapurnama. Menurutnya, seleksi CPNS yang ada saat ini sudah menjadi tolok ukur seseorang menjadi PNS yang dibutuhkan negara.
"Untuk mensetarakan kompetensi PNS, ya, seleksi dengan CAT (Computer Assisted Test) ini yang digunakan. Putrinya Jokowi saja enggak jadi PNS karena nggak lulus ujian CAT," tuturnya pada Liputan6.com.
Agus menambahkan, masuknya tenaga honorer ke lingkup pemerintahan biasanya dikarenakan instansi di daerah tersebut memerlukan tenaga kerja namun akan terlalu lama jika menunggu seleksi CPNS selesai.
Oleh karenanya, dia mengusulkan kalau pemerintah daerah memberi rekomendasi agar tenaga honorer bisa mengikuti seleksi seperti pelamar pada umumnya.
"Itu kan, biasanya para honorer diangkat sesuai kebutuhan instansi di daerah, jadi harusnya kepala daerah itu mengusulkan agar mereka (tenaga honorer) bisa ikut tes," ujar Agus.
Advertisement