Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan mencatat realiasi penerimaan kepabeanan dan cukai hingga 30 Oktober 2019 sebesar Rp155,2 triliun. Angka tersebut naik jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar Rp119 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, bea masuk hingga akhir Oktober 2019 mencapai 77,26 persen dari target atau sekitar Rp30,05 triliun. Adapun target pada awal tahun sekitar Rp38,8 triliun.
"Bea masuk capai Rp30,05 triliun," ujar Heru di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/10).
Advertisement
Baca Juga
Meski demikian, capaian bea masuk bulan ini masih lebih rendah apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada tahun lalu, penerimaan dari bea masuk mencapai Rp32,03 triliun.
Sementara itu, penerimaan cukai hingga akhir Oktober mencapai Rp122,2 triliun atau memenuhi 73,87 dari target. Capaian tersebut lebih tinggi dari kinerja sama periode tahun lalu yang mencapai Rp105,8 triliun.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Waduh, Barang Jastip Artis Disita Bea Cukai
Fenomena jasa titip atau jastip kian digandrungi masyarakat. Para pelaku jastip pun kian banyak menawarkan jasanya di berbagai platform media sosial seperti instagram. Namun sayangnya, metode ini justru kerap disalahgunakan oleh para pelaku jastip dengan membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta dilakukan pada Rabu (25/09) terhadap satu rombongan yang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan tersebut. Mereka membuka jastip lewat akun instagram @titipdongkak.
Setelah ditelusuri dari akun IG nya, ternyata @titipdongkak merupakan langganan jastip para artis dan influencer. Pengikutnya pun mencapai 487 ribu.
“Dalam rombongan tersebut terdapat empat belas orang. Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan,” kata Dirjen Heru, di kantornya, Jumat (27/9).
Heru mengungkapkan hingga saat ini barang-barang jastip mereka masih ditahan di bandara. Jika pelaku jastip ingin mendapatkan barangnya harus mengurus dokumen resmi yaitu Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
Advertisement