OJK Kembali Temukan 297 Fintech Ilegal

Fintech lending yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Okt 2019, 15:05 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2019, 15:05 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal sebanyak 297 aplikasi. Dengan demikian, jumlah fintech lending ilegal yang telah dilaporkan sejak 2018 telah mencapai 1.773 perusahaan.  

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengungkapkan fintech lending yang telah mengantongi izin OJK hanya 127 perusahaan. Sementara sisanya adalah ilegal dan jumlahnya terus bertambah.

Dia menjelaskan suburnya fintech ilegal sebab saat ini membuat aplikasi cukup mudah. Bahkan banyak diantaranya merupakan pembuat aplikasi fintech ilegal yang sudah terciduk dan membuat aplikasi baru dengan nama berbeda.

“Kenapa masih muncul? pada saat dihentikan muncul nama baru karena memang kemajuan teknologi informasi saat ini sangat memudahkan setiap orang untuk membuat situs aplikasi web,” kata dia dalam acara konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10).

Selain itu, Tongam mengungkapkan pergerakan pelaku fintech ilegal kian masif. Tidak hanya lewat sosial media namun sudah menyasar short message service (SMS) atau pesan singkat.

Hal itu membuat aplikasi fintech ilegal tidak hanya dapat diunduh melalui playstore namun mereka juga menyebarkan link unduhan melalui pesan SMS. Sehingga masyarakat banyak yang dapat mengunduh aplikasi fintech ilegal tersebut karena tergiur oleh iklan yang ditawarkan.

“(Sehingga) merambah ke semua lapisan masyarakat,” ujarnya.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jalin Kerja Sama

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Oleh karena itu, OJK sata ini juga telah menjalin kerjasama dengan Google untuk mendeteksi sejak dini pergerakan aplikasi fintech ilegal tersebut.

Tak hanya dengan Google, OJK juga menjalin kerjasama dengan Kemenkominfo serta Bareskrim Polri untuk penindakan.

“Pada kenyataannya memang niat jahat atau para pelaku ini yang melakukan kegiatan membuat aplikasi-aplikasi ilegal dalam rangka fintech lending ini sangat sulit diatasi,” ujarnya.

“Kami melakukan deteksi sejak dini saat muncul fintech ilegal yang baru dapat info dari kominfo dan bareskrim saya minta hentikan,” tutupnya.

Berdasarkan data OJK, penyaluran pinjaman P2P lending per 31 Agustus 2019 mencapai Rp 54,7 triliun dengan jumlah peminjam 530.385 peminjam di mana 207.507 merupakan entitas serta untuk jumah pemberi pinjaman 12,8 juta di mana 4,4 juta merupakan entitas.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya