Sofyan Basir Bebas, Ini Kata Kementerian BUMN

Pengadilan Tpikor menyatakan Sofyan basir tidak bersalah dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Nov 2019, 13:50 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 13:50 WIB
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bersaksi di Sidang Bowo Sidik Pangarso
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir saat jeda menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan suap/gratifikasi terkait kerja sama jasa pelayaran dengan terdakwa Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (25/9/2019). Sidang beragendakan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyambut baik vonis bebas mantan Direkur Utam PLN Sofyan Basir oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2019).

Deputi Bidang Pertmbangan Industri Strategi dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan proses hukum dan putusan peradilan yang telah berjalan harus dihargai.

‎"Tentunya kita harus menghargai proses hukum dan putusan Pengadilan," kata Fajar, di Jakarta, Senin (4/11/2019).

Fajar pun menyambut baik keputusan Pengadilan Tipikor tersebut. Ini membuktikan bahwa Sofyan Basir terbukti tidak berasalah dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Pujisyukur bahwa Pak Sofyan memang tidak bersalah dengan pembuktian yang benar," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sofyan Basir Eks Dirut PLN Divonis Bebas

Dugaan Suap Proyek PLTU Riau-1, Mantan Dirut PLN Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang juga mantan Dirut PLN, Sofyan Basir jelang menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/7/2019). Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Mantan Direktur Utama PT PLN persero, Sofyan Basir divonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, Sofyan Basir berharap divonis bebas dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Sofyan sesaat sebelum menghadapi sidang putusan.

"Yang terbaik, bebas," ujar Sofyan singkat.

Ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait vonis yang akan dijatuhi majelis hakim yang diketuai Hariono nanti.

Dalam sidang tuntutan, Sofyan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin, 7 Oktober 2019 kemarin.

Saat mendengar tuntutan jaksa, Sofyan Basir menilai, ada kreativitas yang luar biasa yang diperlihatkan KPK. Menurut Sofyan, ada hal yang tak wajar sejak dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Jadi memang dalam arti kata, saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini proyek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata Sofyan Basir usai mendengar tuntutan seperti dikutip dari Antara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya