Kejar Target Energi Terbarukan 2025, Kebijakan Pemerintah Harus Konsisten

Pemerintah memasang target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 mendatang

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Nov 2019, 13:45 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2019, 13:45 WIB
Keren, Satu Lagi Kebun Angin Raksasa di Sulsel
Deretan turbin di area Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Tolo 1 di Jeneponto, Sulawesi Selatan, Jumat (21/9). PLTB Tolo 1 akan menjadi kebun angin skala besar kedua di Indonesia setelah PLTB Sidrap. (Liputan6.com/Pool/ESDM)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memasang target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 mendatang. Namun saat ini baru sekitar 8 persen pemanfaatan energi baru terbarukan di Indonesia dari total potensi keseluruhan yang mencapai kurang lebih 400 giga watt.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, meyarankan untuk mengejar target energi terbarukan tersebut setidaknya pemerintah perlu bebanah. Paling tidak, kata dia, harus ada konsistensi terhadap regulasi harus jelas.

Dia menilai kebijakan yang dilahirkan pemerintah kerapkali berubah. Itu terjadi tidak hanya disatu kementerian namun di kementerian lainnya pun demikian.

"Regulasinya ini saya tidak mau melihat ke belakang tapi saya mau liat ke depan kesempatan pemerintah baru dengan menteri yang baru mandat baru dari Presiden Jokowi 5 tahun ke depan," kata Sandi saat ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (8/11).

Dia berharap dengan pemerintahan yang baru terbentuk, maka segala bentuk regulasi yang utamanya untuk mendorong peningkatan sumber energi terbarukan harus sudah sesuai. Jangan sampai, ke depan ada perubahan-perubahan yang pada akhirnya akan menghambat target tersebut

"2025 tinggal 6 tahun, dan kalau ingin mencapai 23 persen harus out of the box gak bisa business as usual. Dan regulasi itu harus fix," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Berikan Insentif

pltbs
Penampakan menara pembangkit listrik tenaga angin - surya buatan siswa SMA Negeri 1 Mijen, Kabupaten Demak. (foto: liputan6.com/istimewa/felek wahyu)

Kemudian hal lain yang perlu didorong untuk mencapai target tersebut adalah masalah insentif. Dia menginginkan, agar pemerintah memberikan tambahan insentif fiskal dan non fiskal untuk tarif penggunaan energi baru dan terbarukan.

"Kalau tarifnya seperti sekarangrag gak akan maju di kasih ke regulasi untuk diberikan insentif namanya juga energi terbarukan untuk lingkungan hidup. Saya akan berani itu berikan suatu pemicu tarifnya dibuat sangat menarik. Karena semua di sini meyatakan di harga listik mahal sehingga harus ada pemikiran 10 20 tahun ke depan dengan energi terbarukan penyerapannya akan lebih bagus dan in the long run bisa lebuh terjangkau," tandasnya

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Menteri ESDM Segera Benahi Proyek Energi Terbarukan yang Mangkrak

Menteri ESDM Arifin Tasrif
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan, pihaknya akan segera melakukan inventarisir proyek energi baru terbarukan (EBT) yang mangkrak.

Penyisiran ulang mencakup proyek mana saja yang belum dapat pembiayaan, belum memulai konstruksi, dan sebagainya.

"Kita akan inventarisir, kita bahas bersama. Misalnya berapa kapasitas di situ," ujarnya saat ditemui usai pembukaan pameran EBTKE ConEX 2019 di Jakarta International Expo, Rabu (06/11/2019).

Proyek EBT yang sudah ditandatangani oleh pemerintah harusnya bisa berjalan sesuai dengan rencana dan target. Hal ini berkaitan dengan potensi energi terbarukan milik Indonesia yang tercatat menyentuh angka 400 giga watt.

Namun ternyata, hingga saat ini baurannya masih 8 persen saja, atau sekitar 32 giga watt. Arifin juga menyatakan, angka ini kecil dan perlu didorong dengan pengembangan program-program berbasis EBT.

Bahkan, Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menganjurkan agar Menteri ESDM memiliki wakil menteri yang khusus mengurus energi terbarukan ini.

Sepanjang tahun 2019, ada 70 penandatanganan perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) EBT antara PT PLN (Persero) dengan kontraktor swasta (independent power producer/IPP). Namun 19 diantaranya berpotensi mangkrak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya