Liputan6.com, Jakarta - Hubungan maskapai Sriwijaya Air dengan Garuda Indonesia belum menemui titik terang. Masalah internal maskapai tidak hanya mempengaruhi operasional penerbangan, namun berimbas pada calon penumpang dan agen tiket perjalanan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agen Indonesia (Astindo) Pauline Suharno menyatakan, pihak agen sudah memaklumi insiden ini karena bukan pertama kalinya maskapai swasta mengalami pecah kongsi dan melumpuhkan sejumlah penerbangan.
"Sebetulnya ini bukan pertama kali isu mereka cerai, itu dua bulan lalu kalau nggak salah mereka cerai pertama, kita sudah ambil langkah untuk lebih berhati-hati dalam booking tiket Sriwijaya," ujar Pauline saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (09/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
Lanjut Pauline, pihak agen travel saat ini telah sedikit demi sedikit mengurangi jumlah deposito mereka pada maskapai. Calon penumpang pun diklaim tidak berani melakukan booking tiket Sriwijaya Air jauh-jauh hari.
"Mereka (penumpang) kalau dekat-dekat hari masih lah, kadang ada. Tapi kalau dari jauh-jauh hari itu sudah tidak (memesan)," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Refund
Kadang, beberapa calon penumpang yang batal terbang meminta pengembalian uang (refund) tiket pada travel agen. Pihak agen tidak bisa terus menerus menalangi refund karena akan merugikan usaha.
"Kadang ada penumpang yang nggak ngerti, kalau refund itu tergantung maskapai, tapi mereka pengen ditalangi kita dulu, kita kan nggak bisa terus-terusan nalangin," ujarnya.
Hal ini sudah biasa dialami agen yang melayani booking tiket beberapa maskapai seperti Adam Air, Batavia Air, Mandala Air dan lainnya. Jumlahnya, diakui Pauline, mencapai miliaran rupiah.
"Kalau kasus ini saya nggak tahu berapa nilainya karena belum ada yang report, yang jelas mulai dua bulan kemarin kita sudah hati-hati dalam melayani booking tiket pesawat Sriwijaya," ungkapnya.
Advertisement
Cerai dari Garuda, Kemenhub Pantau Operasi Sriwijaya Air
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti meminta Sriwijaya Air Group untuk memastikan pemenuhan hak-hak penumpang akibat pembatalan sejumlah rute penerbangan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
"Sesuai dengan ketentuan, penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan dan mendapat pengembalian biaya tiket (refund)," ungkapnya sebagaimana dikutip Liputan6.com dari keterangan resmi, Sabtu (09/11/2019).
Pihaknya melanjutkan, hingga saat ini Kemenhub selalu melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap operasional pesawat Sriwijaya Air Group.
Sriwijaya Air Group tercatat masih mengoperasikan 11 unit pesawat dari total 30 pesawat yang dimiliki. Sebanyak 19 pesawat tidak dioperasikan karena dalam masa periode perawatan baik di GMF maupun perawatan Aircraft on Groud (AOG).
Lanjut Polana, Kemenhub juga telah menunjuk DKPPU dan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk memonitor operasional maskapai.
"Saya telah menginstruksikan kepada Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) dan Kantor Otoritas Bandar Udara untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang Sriwijaya," imbuhnya.