Sebelum Akhir Tahun, LinkAja Bakal Punya Fitur Syariah

LinkAja tengah menunggu restu dari Bank Indonesia (BI) untuk meluncurkan fitur syariah.

oleh Bawono Yadika diperbarui 13 Nov 2019, 13:22 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2019, 13:22 WIB
Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana dalam acara  peluncuran fitur pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi LinkAja.
Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana dalam acara peluncuran fitur pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi LinkAja.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana menyebut perusahaan akan merambah fitur baru di tahun ini yakni fitur syariah.

Selain memperluas lini bisnis, LinkAja juga akan merambah pasar tertentu, salah satunya komunitas pesantren.

"Kita kerja sama dengan berbagai perusahaan yang memang memiliki syariah misalkan donasi-donasi di masjid misalkan komunitas pesantren dan sebagainya," tuturnya di Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Danu menjelaskan, perbedaan LinkAja yang sudah ada dengan LinkAja Syariah hanyalah pada perlakuan (treatment) layanan keuangan saja.

Selain itu, produk layanan keuangan juga bukan pinjaman konvensional dengan bunga, tetapi pembiayaan dengan akad tertentu seperti halnya mudharabah.

"Enggak ada bedanya karena uang is uang tapi treatment dari uang tersebut itu ada yang konvensional dan syariah. Jadi ditempatkan di bank syariah lalu transaksinya juga enggak ada cashback yang berasal dari saya tapi dari merchant," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tunggu Restu

Aplikasi LinkAja
Ilustrasi aplikasi LinkAja. (Foto: LinkAja)

Lebih lanjut dia menambahkan, pihaknya saat ini tengah menunggu restu dari Bank Indonesia (BI) untuk meluncurkan fitur syariah. Tetapi, Danu menegaskan LinkAja telah mengantongi sertifikasi syariah resmi dari MUI.

"Kita sudah mendapatkan sertifikasi syariah dari MUI langsung oleh Ma’ruf Amin beberapa waktu lalu. Sekarang yang kita harus tunggu ialah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia," jelasnya.

"Itu sedang berproses karena BI membutuhkan 45 hari kerja, kita harus menghargai itu. 45 hari kerja itu selesai kalau nggak salah akhir desember. Moga-moga sebelum itu ya tapi kita harus menunggu proses di BI," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya