OJK Hentikan Kegiatan Investasi Bodong Kampung Kurma Sejak 28 April 2019

Sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, tapi Kampung Kurma tidak hadir.

oleh Nurmayanti diperbarui 15 Nov 2019, 12:49 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2019, 12:49 WIB
Menengok Petani Palestina Panen Buah Kurma
Seorang petani menarik tali saat menurunkan buah kurma dari pohonnya selama panen tahunan di Deir al-Balah di Jalur Gaza tengah (24/9/2019). Warga Palestina yang tinggal di Deir al-Balah tengah sibuk dengan hasil panen kurmanya yang melimpah. (AFP Photo/Said Khatib)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran investasi ilegal berkedok perkebunan atau penanaman pohon dan sejenisnya.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan investasi perkebunan ilegal Kampung Kurma yang telah diumumkan pada 28 April 2019. Penghentian tersebut karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Untuk itu kami mendorong agar korban segera membuat laporan kepada Kepolisian RI,” kata Tongam dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11/2019).

Sebelum diumumkan pada 28 April, pengurus Kampung Kurma telah diundang dalam rapat Satgas Waspada Investasi, tapi Kampung Kurma tidak hadir.

Dalam rapat tersebut, diperoleh konfirmasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, bahwa Kampung Kurma tidak memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan investasi perkebunan.

Dalih Kampung Kurma bahwa mereka melakukan perdagangan tidak bisa dibenarkan, karena skema perdagangan hanya dapat dilakukan dengan cara cash and carry, bukan investasi.

"Satgas sudah mengajukan pemblokiran situsnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Selain itu, Satgas juga telah melaporkan Kampung Kurma kepada Bareskrim Polri,” kata Tongam.

 

Skema Bisnis

Menengok Petani Palestina Panen Buah Kurma
Seorang petani menaiki pohon kurma saat mengambil buahnya selama panen tahunan di Deir al-Balah, di Jalur Gaza tengah (24/9/2019). Warga Palestina yang tinggal di Deir al-Balah tengah sibuk dengan hasil panen kurmanya yang melimpah. (AFP Photo/Said Khatib)

Skema bisnis Kampung Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400 m2 - 500 m2 ditanami 5 pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun.

Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 – 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.

Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh atau tidak mati atau tidak ditebang oleh orang lain.

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi ilegal dengan modus penanaman pohon, perkebunan, dan sejenisnya karena hal tersebut masih sering terjadi.

 

Hal yang Harus Diperhatikan

Panen Kurma Jalur Gaza
Pekerja Palestina menaiki pohon kurma saat akan memanen buahnya di perkebunan Al Zawayda, Jalur Gaza, Selasa (10/10). Hasil dari perkebunan ini digunakan memenuhi kebutuhan hidup warga di tengah perebutan wilayah perbatasan oleh Israel. (AP/Adel Hana)

Sebelum melakukan investasi, masyarakat diminta memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada OJK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya