Liputan6.com, Jakarta - Rencana penerapan konsep flexi working time (FWA) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), menimbulkan pro-kontra bagi kalangan pengusaha. Dalam konsep ini PNS bisa mendapat libur tambahan selain Sabtu dan Minggu.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani jelas-jelas menolak konsep baru tersebut. Menurutnya, konsep Flexibel Working Arrangement (FWA) tidak tepat diterapkan untuk PNS.
"Tidak efisien banget, jam kerja PNS dikurangin jadi 4 hari kerja," kata Hariyadi, saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Kamis (5/12/2019).
Advertisement
Baca Juga
Ia pun mempertanyakan parameter pengurangan jam kerja tersebut sehingga PNS bisa mendapat libur tambahan selain Sabtu dan Minggu.
"Konteks pada bekerja harus jelas juga, mengukur dari target pekerjaan yang dikerjakan di rumah pun kemungkinan tidak efisien," katanya.
Hariyadi pun mensinyalir pemerintah ingin menerapkan konsep tersebut karena jumlah pegawainya kebanyakan. Oleh sebab itu, kebijakan yang diambil sebaiknya justru pengurangan jumlah PNS.
"Lebih baik dikurangi saja pegawainya agar optimal, bukannya dikurangi jam kerja," ungkapnya.
Ia merasa sebagai pembayar pajak, penerapan konsep itu tidak efisien.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bagaimana Pelayanan?
Hal berbeda disampaikan oleh Ketua Umum DPP Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang. Menurutnya sejauh tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha, prinsip tidak menjadi masalah.
"Karena memang di era revolusi industri 4.0 sekarang ini kehadiran fisik dalam sebuah tugas dan pekerjaan bukan sesuatu indikator bahwa yang bersangkutan rajin dan produktif," kata Sarman, kepada Liputan6.com.
Akan tetapi dimanapun yang bersangkutan berada sejauh tugas dan tanggung jawabnya selesai tepat waktu itulah indikatornya.
Menurutnya, konsep itu sudah banyak dilakukan para perusahaan swasta multi nasional dimana jam kantor mereka relatif bebas tapi semua pekerjaan yg diberikan selesai tepat waktu.
"Nah untuk PNS harus dibuat suatu aturan dan mekanisme ketat dengan tupoksi dan target yang jelas sehingga jika kebijakan itu diterapkan maka tidak mengurangi produktivitas malah sebaliknua pelayanan yang lebih cepat dan tepat," pungkas Sarman.
Advertisement
PNS Bisa Dapat Libur Tambahan Selain Sabtu dan Minggu
Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat libur saat hari kerja. Hal ini merupakan salah satu konsep penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) yang sedang disiapkan.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto mengatakan, beberapa konsep FWA pada PNS adalah flexi working time atau waktu kerja PNS yang fleksibel dan flexible working space atau PNS lebih fleksibel dalam memilih tempat kerja.
BACA JUGA
"Jadi uji coba FWA adalah flexible working time. Jadi bisa jadi umpamanya kalau biasanya kerjanya jam 7 ada yang 8.30, ada mungkin jam masuk jam pulangnya beda," kata Waluyo, saat menghadiri Pilot Project Manajemen Kinerja PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Menurut Waluyo, salah satu pilihan untuk menerapkan konsep FWA adalah waktu libur PNS yang lebih banyak, di luar libur Sabtu Minggu. Namun, untuk mendapatkan libur tersebut harus memadatkan waktu kerja.
"Sehingga mungkin setiap hari Jumat ganjil atau genap bisa libur, gitu kan. ini yang mengenai compress work," tuturnya.