Pengusaha Sambut Baik Rencana Penerapan Kembali Bagi Hasil Migas Cost Recovery

Setiap proyek hulu migas memiliki karakter masing-masing dan risiko pun berbeda.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Des 2019, 17:18 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 17:18 WIB
Ini Setiap Kali Perusahaan Hulu Migas Investasi US$1
Perusahaan-perusahaan hulu migas sering dianggap hanya berperan menyediakan pasokan energi dan menghasilkan penerimaan negara

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Petroleum Association (IPA) menyambut baik rencana pemerintah memberikan relaksasi perusahaan pencari minyak dan‎ gas bumi (migas) untuk memilih kontrak bagi hasil migas antara gross split atau cost recovery.

Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA‎) Louis McKenzie‎ mentakan, setiap proyek hulu migas memiliki karakter masing-masing dan risiko pun berbeda sehingga membutuhkan bagi hasil yang berbeda.

"Saya kira tantangan utama dalam industri kami adalah bahwa tidak setiap proyek sama," kaya McKenzie, di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Menurutnya, rencana pemerintah memberikan relaksasi untuk kontraktor memilih sistem kontrak bagi hasil migas cost recovery merupakan hal yang positif sehingga dapat meningkatkan investasi pada sektor hulu migas.

"Kami ingin melihat lebih banyak fleksibilitas sehingga saya pikir ini adalah langah ‎ke arah yang benar," tuturnya.

McKenzie pun ingin mendengar lebih banyak rencana pemerintah dalam menerapkan kembali skema bagi hasil migas cost recovery, dia pun menunggu ajakan pemerintah untuk mendiskusikan keinginan investor.

"Saya pikir kita perlu diskusi lebih lanjut, benar-benar memahami apa yan ita inginkan," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah akan Terapkan Kembali Kontrak Bagi Hasil Migas Sistem Cost Recovery

lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berencana memberikan keleluasaan perusahaan pencari minyak dan gas bumi‎ (migas), untuk memilih sistem kontrak bagi hasilnya. Saat ini pemerintah mewajibkan untuk kontrak baru blok migas menggunakan gross split.

Arifin mengaku ini berdasarkan masukan dari investor terkait pemberlakuan kontrak bagi hasil migas.  Dari informasi, bagi blok migas yang sulit dijangkau dan berisiko besar, akan lebih mudah mengelola dengan menggunakan kontrak skema bagi hasil (production‎ sharing contract/PSC) cost recovery. 

"Kami melakukan dialog dengan para investor di bidang migas. Kami tanyakan mana yang prefer, ada dua. Tergantung lapangan, semakin risky dan daerah remote, mereka pilh PSC. Komponen PSC itu bisa reasonable," kata Arifin, di Jakarta, Rabu malam (28/11/2019).

‎Dia pun menampung masukan tersebut, dan terbuka dengan masukan investor. Saat ini, sedang dipikirkan untuk membuat kontrak bagi hasil migas lebih fleksibel. Caranya dengan menerapkan kembali kontrak migas melalui skema cost recovery, guna mencari investasi lebih baik.

‎"Kita memikirkan demikian, karena fleksibilitas itu ada sehingga memang daya tarik untuk investasi di situ lebih baik," tutur dia.

Gross Split

Menurut Arifin, sebagian investor pun tidak memungkiri penerapan bagi hasil migas gross split. Pasalnya, gross split membuat bagi hasil migas semakin transparan dengan adanya komponen yang telah ditetapkan.

Namun gross split cenderung diterapkan‎ untuk blok migas yang mudah diakses dan sudah beroperasi.

"Tadi kan saya bilang kalau gross split biasanya orang senang yang sudah pasti kalau high risk itu lebih yang PSC karena mereka risiko ilang," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya