Tingkatkan Skill SDM, PPSDM Geominerba Gelar Diklat Pengelolaan Hauling

PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Pengelolaan Hauling pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara di Muara Enim, Sumatera Selatan.

oleh Gilar Ramdhani pada 10 Des 2019, 11:17 WIB
Diperbarui 31 Mar 2020, 22:53 WIB
Tingkatkan Skill SDM, PPSDM Geominerba Gelar Diklat Pengelolaan Hauling
Diklat Pengelolaan Hauling pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara di PT Lematang Coal Lestari, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Liputan6.com, Muara Enim Kepercayaan untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi perusahaan pertambangan kembali diraih PPSDM Geominerba. Untuk kesekian kalinya, PT Abiyoyo Maju Indonesia bekerja sama dengan PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Pengelolaan Hauling pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebanyak 15 orang diklat mengikuti diklat yang berlangsung selama empat hari, dari tanggal 2 -5 Desember 2019. Diklat ini sendiri diselenggarakan di PT Lematang Coal Lestari, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Pembukaan diklat dilakukan langsung oleh Manager HRD PT Lematang Coal Lestari, Yupi. Ia didampingi Kepala Subbidang Penyelenggaraan Pengembangan SDM, Suherman Resmana, dan salah satu Instruktur Harry Wibawa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Tingkatkan Skill SDM, PPSDM Geominerba Gelar Diklat Pengelolaan Hauling
Diklat Pengelolaan Hauling pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara di PT Lematang Coal Lestari, Muara Enim, Sumatera Selatan.

Tujuan penyelenggaraan diklat ini adalah memberikan pemahamanan pengelolaan pengangkutan peralatan maupun komoditas hasil tambang, memberikan pemahaman pengelolaan manajemen pengangkutan pada kegiatan pertambangan.

 

Tingkatkan Skill SDM, PPSDM Geominerba Gelar Diklat Pengelolaan Hauling
Sebanyak 15 orang diklat mengikuti Diklat Pengelolaan Hauling pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu juga memberikan pemahaman regulasi terkait pengelolaan pengangkutan dan alat angkut pada kegiatan pertambangan minerba, pemahaman yang dimaksud tertulis dalam Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya