BPJSTK: Banyak Peserta Belum Prioritaskan Bayar Iuran

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kematian (JKM).

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Des 2019, 16:33 WIB
Diterbitkan 11 Des 2019, 16:33 WIB
BPJSTK Raih Predikat WTP Tahun 2018
BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kembali mencatatkan kinerja keuangan yang menggembirakan untuk tahun 2018

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin bertemu dengan jajaran Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, pada hari ini.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJSTK Agus Susanto melaporkan terdapat 52 juta peserta yang terdaftar namun belum memprioritaskan untuk bayar iuran.

"Jadi yang terdaftar 52 juta, yang aktif terakhir datanya sebanyak 33 juta. Tentu ini bergerak terus karena ada yang keluar masuk," kata Agus di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (11/12/2019).

Wapres pun meminta Agus untuk meningkatkan BPJSTK agar bisa dimanfaatkan seluruh peserta. "Menjadi tantangan ini para peserta ini harus meng-iur. Sementara masih banyak yang para pekerja yang meng-iur jaminan BPJS TK belum jadi prioritas," ungkap Agus.

Reporter: Intan Umbari

Sumber: Merdeka.com

Dana Kelola BPJS Ketenagakerjaan Capai Rp 410 Triliun

[Bintang] BPJSTK
BPJSTK | via: bpjsketenagakerjaan.go.id

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat, dana kelola sudah mencapai Rp 410 triliun. Besarnya dana itu, membuat badan publik ini memutuskan untuk meningkatkan manfaat kepesertaan lewat revisi peraturan.

"Kita punya dana sekarang Rp 410 triliun. Semua untuk empat program (JKK, JHT, JKM, JP) itu. Makanya karena dananya banyak, regulasi mengamanatkan kalau dana surplus kembalikan kepada peserta. Apa bentuknya? Naikin manfaat," kata Deputi Direktur Bidang Pengelolaan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin kepada Merdeka.com di sela customer gathering dan talk show di Kota Bekasi, Kamis (24/10).

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan tengah menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 tahun 2015 tentang Jaminan Kematian (JKM).

Menurut dia, setelah diteken Presiden Joko Widodo maka pihaknya langsung menjalankan regulasi tersebut. "Siap ditandatangani Pak Presiden, setelah itu efektif diberlakukan," ujar dia.

Kenaikan manfaat dalam revisi peraturan tersebut antara lain naiknya nilai santunan kematian dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, lingkup kecelakaan kerja hingga penanganannya diperluas. Terbaru, kecelakaan kerja tanpa melihat waktu dan lokasi kejadian. Asalkan, kecelakaan yang masih ada hubungannya dengan pekerjaan.

"Manfaatnya pertama dirawat, semua biaya ditanggung. Kalau ada cacatnya, santunan kita bayar. Kalau enggak kerja, gajinya kita bayar selama dia dirawat sampai sembuh," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya