Kemnaker: Penggantian Nama BPJS Ketenagakerjaan Hanya untuk Panggilan

BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki panggilan baru, BP Jamsostek.

oleh Athika Rahma diperbarui 13 Des 2019, 19:00 WIB
Diterbitkan 13 Des 2019, 19:00 WIB
Tak Memberikan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan Denda Rp1 Miliar
Perusahaan yang tidak menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para karyawannya siap-siap kena denda Rp1 miliar. (Ilustrasi: Liputan6/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki panggilan baru, BP Jamsostek. Panggilan baru ini diumumkan Kamis (12/12/2019) kemarin oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

Meski demikian, tidak ada yang berubah dari BPJS Ketenagakerjaan, baik secara struktur maupun layanan. Keterangan dari Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno, perubahan ini hanya kemudahan panggilan saja.

"Ini tidak mengganti nama ya, karena sudah tercatut dalam Undang-Undang jadi tidak bisa dirubah. Namun hanya sebagai panggilan sehari-hari saja," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (13/12/2019).

Lebih lanjut, Soes menerangkan bahwa selama ini sering terjadi miskonsepsi yang timbul dari masyarakat mengenai BPJS. BPJS Kesehatan, sebagaimana diketahui, memang lebih berpolemik daripada BPJS Ketenagakerjaan.

"Tapi masyarakat selama ini kalau menyalahkan hanya BPJS saja, padahal yang dimaksud BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketengakerjaan berada di bawah naungan kementerian yang jauh berbeda," imbuhnya.

Dari sisi kinerja sendiri, Soes menyatakan BPJS Ketenagakerjaan termasuk perusahaan dengan kinerja yang baik. Oleh karenanya, panggilan baru ini diharapkan bisa meningkatkan awareness masyarakat sehingga kinerja perusahaan akan semakin baik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

BPJS Ketenagakerjaan Ganti Nama Jadi BP Jamsostek

Festival Selepas Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Festival Selepas Kerja BPJS Ketenagakerjaan (dok: Pebrianto Eko Wicaksono)

Dalam rangka ulang tahun BPJS Ketenagakerjaan yang ke-42, Direktur utama BPJS Agus susanto, dalam sambutannya mengumumkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berganti nama menjadi BP Jamsostek, di gedung baru BP Jamsostek, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

"Kita ada panggilan baru, ada standarisasi. Tolong panggil kami BP Jamsostek, bukan ganti nama tetapi kita memberi nama panggilan baru agar memudahkan orang memanggil BPJS Tenaga Kerja," jelas Agus.

Selain itu, menurutnya dalam ulang tahun kali ini menjadi istimewa, karena diselenggarakan di gedung baru, yakni Plaza BP Jamsostek. Selain menjadi kantor pusat, gedung tersebut juga disewakan untuk publik.

"Gedung ini adalah milik pekerja Indonesia. Kami sebagai badan juga menyewa, yang hasil sewanya kita kembalikan kepada pemilik yaitu pekerja Indonesia," kata Agus.

Di usia BP Jamsostek yang ke-42 tahun, ia menyampaikan, tentu banyak tantangan dan suka duka dalam jaminan sosial, banyak hal yang sudah dilakukan, maka dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik pekerja, stakeholder, perusahaan, maupun pemerintah.

"Bisa mencapai 42 tahun perjalanan BPJS, saya kira hal itu didukung atas kerja sama semua pihak, termasuk dukungan stakeholder kami, kami memiliki 325 kantor cabang di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Meskipun, sudah ada 52 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar. Menurutnya masih jauh dibelakang Singapura dan Malaysia, maka perlu untuk meningkatkan pengelolaan, agar sesuai dengan regulasi yg ada.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya