Kemenhub akan Terapkan Tilang Elektronik di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Untuk mengawasi kendaraan yang melintas tol layang Jakarta-Cikampek tidak bisa dengan menempatan petugas Kepolisian.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Des 2019, 15:29 WIB
Diterbitkan 16 Des 2019, 15:29 WIB
Beroperasi, Tol Layang Japek II Sudah Dilalui Kendaraan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019). Tol Layang Japek II mulai beroperasi pada 15 Desember 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tilang eletronik pada ruas tol Layang Jakarta-Cikampek. Hal ini untuk mengantisipasi pelanggaran lalulintas di ruas tol tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, untuk mengawasi kendaraan yang melintas tol layang Jakarta-Cikampek tidak bisa dengan menempatan petugas Kepolisian. Pasalnya, adanya petugas di tol itu justru akan menimbulkan penyempitan jalan.

"Kalau petugas Polisi di situ kan susah, jalanya dua lajur sempit," kata Budi, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Menurut Budi, berdasarkan diskusi dengan para pakar, pengawasan kendaraan yang melintasi tol layang Jakarta-Cikampek memungkinkan dengan menggunakan kamera pengawas atau CCTV, kemudian diberlakukan tilang elektronik.

"Usul dari Prof Danang di situ pengawasannya menggunaan CCTV. Menggunakan teknologi yang ada, elektronik," tuturnya.

Budi mengungkapkan, dirinya telah menerbitan peraturan operasional Tol Layang Jakarta -Cikampek, berupa larangan kendaraan bermotor jenis angkutan barang dan bus melintasi Tol Layang Jakarta - Cikampek.

"‎Terkait masalah operasional di tol layang Jakarta-Cikampek telah diterbitkan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Teknologi Karya Anak Bangsa di Balik Pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Beroperasi, Tol Layang Japek II Sudah Dilalui Kendaraan
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (16/12/2019). Tol Layang Japek II beroperasi untuk kendaraan golongan I tanpa tarif dengan minimum kecepatan 60 km dan Maksimum 80 km per jam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jalan tol layang Jakarta-Cikampek telah resmi beroperasi. Tol sepanjang 38 km ini diharapkan dapat menambah kelancaran kapasitas Tol Jakarta-Cikampek yang sudah ada di bawahnya.

Uniknya, selama pembangunan, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) menggunakan Teknologi Sosrobahu yang merupakan hasil karya anak bangsa bernama Tjokorda Raka Sukawati. 

Dikutip dari laman bpjt.pu.go.id, teknologi Sosrobahu merupakan suatu teknologi yang sangat diperlukan dalam mengatasi kesulitan membangun kontruksi jalan di atas jalan yang sudah beroperasi dan padat volume kendaraan, seperti halnya di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II.

Dengan Teknologi Sosrobahu, pembuatan pier head dilakukan sejajar garis jalan, sehingga tidak memerlukan ruang bebas yang luas dan setelah selesai dilakukan pemutaran. 

"Bila memakai teknik konstruksi konvensional, dipastikan sebagian besar lajur jalan akan ditutup dan membuat kemacetan jalan lebih padat," ungkap keterangan di laman tersebut.

Penerapan Teknologi Sosrobahu pada Jalan tol layang Jakarta-Cikampek merupakan penerapan yang kedua kalinya pada konstruksi jalan tol.

Setelah sebelumnya pada 27 Juli 1988, penggunaan teknologi Sosrobahu atau landasan putar bebas hambatan untuk pertama kalinya digunakan di Indonesia pada Jalan Tol Wiyoto-Wiyono.

Kehadiran jalan tol ini menjadi pemisah antara arus lalu lintas jarak pendek dengan arus lalin jarak jauh. Nantinya Kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Japek dibawahnya, sementara kendaraan tujuan jarak jauh terutama kendaraan Golongan I dapat menggunakan tol layang Jakarta-Cikampek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya