Langgar Aturan Pembatasan Kendaraan, 20 Truk Ditahan di Tol Jakarta-Cikampek

Sebanyak 20 truk ditahan di Km 42 Tol Jakarta Cikampek arah Jakarta.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Des 2019, 18:15 WIB
Diterbitkan 25 Des 2019, 18:15 WIB
20151229-Antisipasi Kemacetan di Tahun Baru, Truk Dilarang Melitas
Sejumlah kendaraan pribadi dan truk barang di Tol Lingkar Luar Jakarta, (29/12). Berdasarkan surat edaran Kemenhub No.48 Tahun 2015, truk tidak diperbolehkan melintas di sepanjang jalan tol Cikampek mulai 30 Desember 2015. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melaporkan adanya penahanan terhadap 20 kendaraan besar yang melanggar aturan pembatasan kendaraan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Truk-truk tersebut terindikasi telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2019 dan Tahun Baru 2020.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated Korlantas Polri Stanlly Soselisa menyampaikan, 20 truk tersebut semuanya ditahan di Km 42 Tol Jakarta Cikampek arah Jakarta.

"Saat ini semuanya kami tahan di Km 42 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Diantaranya, ada tiga truk pengangkut tanah merah yang memuat pupuk NPK sebanyak 1.000 sak karung dengan berat masing-masing 50 Kg (total berat 50 ton per truk)," jelas Stanlly, Rabu (25/12/2019).

Dalam surat jalan, tertulis muatan ini dikirim oleh perusahaan pupuk yang akan dibawa oleh PT Kelda Prima Mandiri selaku perusahaan logistik ke Marunda Tanjung Priok.

Stanlly mengatakan, para petugas di lapangan akan meminta kendaraan untuk menepi di Km 42 untuk kemudian diperiksa surat-suratnya.

"Jika surat-surat dan muatan tidak sesuai dengan seharusnya maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku," tambahnya.

Adapun rincian pembatasan kendaraan berdasarkan Permenhub Nomor 72/2019 adalah sebagai berikut:

- Pembatasan dua arah pada 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.

- 25 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB pada ruas jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta

- Pembatasan dua arah pada 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 oukul 24.00 WIB pada ruas-ruas jalan tol tertentu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemacetan Tol Layang Jakarta-Cikampek karena Antusiasme Warga Jakarta

Tol Jakarta-Cikampek padat, Sabtu (21/12/2019). (Liputan6.com/Abramena)
Tol Jakarta-Cikampek padat, Sabtu (21/12/2019). (Liputan6.com/Abramena)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menilai bahwa kemacetan yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol Layang Jakarta-Cikampek disebabkan karena euforia masyarakat yang tinggi. Mengingat, kehadiran jalan tol layang tersebut membuat masyarakat ingin menjajal untuk dapat melintas.

"Artinya kalaupun kemarin terjadi lonjakan karena memang euforia atau ekspetasi orang menggunakan itu tinggi sekali," kata dia saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Minggu (22/12/2019).

Budi mengatakan, kemacetan di Tol Layang Jakarta-Cikampek justru menjadi pencapaian baik bagi PT Jasa Marga Tbk (Persero). Artinya, pengguna roda empat cukup antusias untuk melintas di jalan tol layang terpanjang se-Indonesia itu.

"Saya yakin itu euforia saja jadi kemacetan itu satu capaian luar biasa bagi Jasa Marga yang bagus. Jadi saya akan tinggal mengawasi," katanya.

Untuk meminimalisir kepadatan di Tol Layang Jakarta-Cikampek tersebut Kementerian Perhubungan juga akan melakukan evaluasi. Nantinya evaluasi akan dilakukan selama tiga bulan mendatang dengan melihat terus perkembangan di lapangan.

Budi menyebut, bisa saja dari hasil evaluasi akan membatasi jumlah kendaraan yang naik. Paling tidak hal tersebut dilakukan untuk mencairkan kepadatan di ruas tol layang.

"Katakanlah kalau udah sekian ribu mobil berhenti, lewat jalan biasa, kalau kemarin kan orang maksain mau lewat semua ke sana," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya