Iuran Naik, 370 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Putuskan Turun Kelas

BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memang ingin turun kelas.

oleh Athika Rahma diperbarui 06 Jan 2020, 18:20 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2020, 18:20 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (28/8/2019). Sedangkan, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan. Hal itu dilakukan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit hingga 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Iuran BPJS Kesehatan resmi naik per 1 Januari 2020. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019. Imbasnya, sebagian masyarakat memilih untuk turun kelas karena tidak sanggup menambah biaya iuran.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas, ada 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas.

"Per Desember 2019, ada 153.466 orang yang turun kelas dari kelas I, atau sekitar 3,53 persen dari total peserta kelas I," papar Iqbal di Gedung Kemenko PMK, Senin (6/1/2020).

Sementara untuk kelas II, ada kurang lebih 219.458 atau sekitar 3,32 persen dari total peserta kelas II.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menyatakan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang memang ingin turun kelas.

"Kami bukan kesempatan seluasnya bagi masyarakat yang ingin turun kelas, pelayanan tidak akan berubah, tetap sama," ujarnya.

Namun jika memang benar-benar tidak mampu membayar, pihaknya bersama dengan Kemensos tengah melakukan pendataan masyarakat yang tidak mampu agar diusulkan masuk ke golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Putuskan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik

Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Diprediksi Pilih Turun Kelas
Petugas melayani warga yang mengurus iuran BPJS Kesehatan di Kantor BPJS Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Senin (4/11/2019). Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia memprediksi akan terjadi migrasi turun kelas pada peserta akibat kenaikan iuran 100 persen pada awal 2020. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan, Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy bersama dengan menteri-menteri lain di bawah pimpinannya, memutuskan untuk tetap memberlakukan kenaikan tarif BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Muhadjir menyatakan, tidak ada lagi penyesuaian mengenai tarif BPJS kesehatan. Ke depan, masyarakat harus membayar penuh iuran yang naik per 1 Januari 2020 kemarin.

"Kami memandang perlu kebijakan BPJS dibahas tuntas agar mendapatkan titik temu. Jadi sesuai kesepakatan di rapat, Perpres 75/2019 tetap berlaku," ungkapnya di Gedung Kemenko PMK, Senin (6/1/2020).

Di saat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mematuhi keputusan pemerintah dalam menaikkan iuran ini. Tentu, dalam pelaksanaannya banyak masyarakat yang merasa keberatan dan memutuskan turun kelas. 

Oleh karenanya, Fahmi menyatakan bahwa pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin turun kelas.

"Kami buka kesempatan untuk turun kelas seluas-luasnya. Pelayanan tidak akan berubah walaupun turun kelas," ujar Fahmi.

Lebih lanjut, bagi penerima manfaat kelas III, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial akan melakukan pendataan akurat apakah penerima manfaat memang tidak mampu membayar atau tidak mau membayar.

"Yang tidak mampu akan kita data. Kan ada yang memang tidak mampu, ada yang tidak mau. Jika kurang mampu akan diusulkan masuk ke golongan PBI (penerima bantuan iuran)," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya