Lindungi UMKM, KPPU Kerja Sama dengan Kementerian Koperasi

Kerja sama KPPU dengan Kementerian Koperasi dan UKM ini untuk mengefektifkan pengawasan kemitraan

oleh Tira Santia diperbarui 06 Jan 2020, 19:30 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2020, 19:30 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Kerja sama ini untuk melindungi dan mengawasi kemitraan UMKM.

"Nah, ini sangat penting kerjasama antara Kementerian Koperasi, dalam rangka bagaimana supaya kita sama-sama bersinergi untuk melakukan perlindungan dan untuk membesarkan UMKM ini, karena UMKM ini kalau enggak bisa dibesarkan enggak bagus juga," kata Ketua KPPU Kurnia Toha di Jakarta (6/1/2020).

Ia melanjutkan, kerja sama KPPU dengan Kementerian Koperasi dan UKM ini untuk mengefektifkan pengawasan kemitraan, antara perusahaan besar dengan perusahaan menengah besar, dan menengah dengan usaha koperasi kecil.

"Jadi yang besar tetap bisa berkembang tapi ini juga perlu, dan melalui kerjasama ini kita bisa mengefektifkan tujuan, bukan untuk menghukum usaha besar melainkan, bagaimana supaya sama-sama maju," jelasnya.

Ia mengatakan proses yang dilakukan KPPU lebih pada pencegahan dan perbaikan, apabila ada kemitraan yang belum berjalan baik akan didorong agar bisa berlangsung secara bagus.

Karena itu, KPPU akan melakukan kajian hubungan kemitraan antara pengusaha besar seperti pengusaha pusat perbelanjaan dengan UMKM.

"Jika ditemukan kemitraan yang tidak seimbang, tujuannya menguasai kami minta segera diubah. Kemitraan harus saling memajukan. Tapi, jika sudah diberi peringatan tiga kali belum berubah kita tegakkan hukumnya," tegasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Omnibus Law Jangan Sampai Rugikan UMKM

Berburu Aneka Produk di UMKM Export BRILian Preneur 2019
Pengunjung melihat aneka kerajinan dalam pameran UMKM Export BRILian Preneur 2019 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/12/2019). UMKM Export BRILian Preneur 2019 menampilkan aneka produk dari 150 UMKM binaan Bank BRI dan Rumah Kreatif BUMN (RKB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Sekretaris Kementrian Koperasi dan UKM, Prof. Rully Indrawan, mengatakan bahwa hingga saat ini belum adanya dampak yang ditimbulkan dari omnibus law terhadap perekonomian maupun kepada UMKM.

"Disampaikan ke DPR Minggu kedua Januari dan belum menugaskan juga pada menteri Kemenkop dan UKM belum melihat dampak yang ditimbulkan baik perekonomian maupun kepada UMKM," kata Rully saat ditemui dalam acara Penerimaan Tim Omnibuslaw, di ruang kerja Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta (6/1/2020).

Ia berharap jangan sampai Omnibuslaw ini menghasilkan sesuatu yang tidak menguntungkan bagi UMKM.

Menurutnya, konteks itu perlu diamati dengan serius dan ditelaah perbagian untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan, sehingga apa yang dikhawatirkan bisa dintisiapsi sejak awal. 

"Kita coba datangkan pakar dari lihat enggak objektif, dan betul-betul jaga kepentingan UMKM jangan sampai UMKM jadi pihak yang dirugikan," jelasnya.

Selanjutnya, ia memaparkan terkait persiapan yang akan dilakukan untuk mendorong UMKM terhadap omnibuslaw, yakni dengan membuat tim khusus, yang bertujuan agar tidak ada data yang salah masuk ke UMKM.

"Rapat tadi meminta kepada para pakar lihat lebih dalam, mengkaji dan punya riset sebelumnya sehingga saat konsep pemerintah diajukan ke DPR yang merugikan bisa di atasi," ujarnya.

Hingga saat ini, ia mengatakan belum ditentukan pakar yang difokuskan untuk UMKM, dikarenakan baru dimulai.

"Baru Sabtu bisa sampaikan jadi baru meminta ketersediaan beliau, pakar ini untuk coba bantu kami atas kajian yang dilakukan, dan agar kepentingan UMKM mendapat perlindungan layak," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya