Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 213 Triliun, Tertinggi dari Rokok

Penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hingga tutup tahun anggaran mencapai Rp 7,3 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2020, 15:35 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 15:35 WIB
Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan botol minuman keras saat pemusnahan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Dirjen Bea Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengapresiasi kinerja jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang cukup baik sepanjang 2019. Di mana penerimaan bea dan cukai hingga akhir 2019 berhasil tembus mencapai Rp 213,1 triliun, atau melampaui target yang ditetapkan senilai Rp 208,8 triliun.

"Untuk bea dan cukai di 2019 masih cukup baik kinerja dan itu terlihat dari penerimaan dari cukai hasil tembakau," katanya dalam konferensi pers APBN Kita di Kantornya, Selasa (7/12020).

Berdasarkan catatan penerimaan cukai hingga akhir Desember 2019 senilai Rp 172,3 triliun atau tumbuh 8 persen. Realisasi tersebut melebihi target yang ditetapkan dalam APBN senilai Rp 165,5 triliun. Adapun kinerja setoran tersebut sebagian besar ditopang oleh penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Setoran CHT hingga akhir Desember 2019 sebesar Rp 164,8 triliun. Realisasi penerimaan tersebut melebihi target yang ditetapkan dalam anggaran negara yang mencapai Rp 158,8 triliun. Kemudian, penerimaan cukai dari minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hingga tutup tahun anggaran mencapai Rp 7,3 triliun. Jumlah tersebut melebihi target yang di patok dalam APBN 2019 senilai Rp 5,9 triliun.

Adapun penerimaan cukai dari etil alkohol (EA) hingga akhir Desember 2019 mencapai angka Rp 120 miliar. Realisasi penerimaan tersebut masih di bawah target APBN 2019 yang sebesar Rp 160 miliar.

"Kinerja baik di sektor cukai ini juga didukung oleh penindakan atas peredaran rokok ilegal yang berhasil ditekan dari yang di atas 7 persen dan sekarang kita minta peredaran rokok ilegal di bawah 3 persen," paparnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kepabeanan

Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan botol minuman keras dan rokok ilegal saat pemusnahan di Kantor Direktorat Bea Cukai, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Dirjen Bea Cukai memusnahkan 2.777.114 batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6.462.090.500. (merdeka.com/Iqbal

Sementara itu, kondisi ini berbanding terbalik dari sisi kepabeanan yang mengalami tekanan karena lesunya aktivitas perdagangan internasional. Hal tersebut kemudian berimbas kepada penerimaan dari bea masuk dan bea keluar yang tidak mampu memenuhi target tahun lalu.

Hingga akhir Desember 2019, Bendahara Negara ini mencatat realisasi penerimaan dari bea masuk mencapai Rp 37,4 triliun. Jumlah tersebut masih di bawah target APBN 2019 yang mencapai Rp 38,9 triliun dan terkontraksi dengan pertumbuhan negatif sebesar 4,27 persen.

Sedangkan realisasi penerimaan dari bea keluar hingga akhir Desember 2019 mencapai Rp 3,4 triliun. Jumlah setoran bea keluar tersebut di bawah target APBN 2019 yang mencapai Rp 4,4 triliun dan terkontraksi 48,5 persen dari periode sama tahun lalu.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya